oleh

Undangan Kedua Dihadiri, Sengketa Lahan Tambak Sumber Hasil Belum Temui Titik Terang

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Setelah sempat mangkir pada undangan pertama, perwakilan Tambak Sumber Hasil akhirnya menghadiri undangan kedua yang digelar Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Senin (13/4/2026) pukul 09.00 WIB. Pertemuan tersebut membahas klarifikasi kepemilikan lahan yang disengketakan oleh ahli waris almarhum Mudimah Sahri.

Perwakilan tambak, Kusnan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumberkencono, hadir dalam forum tersebut untuk memberikan keterangan terkait status lahan yang dipersoalkan.

Kepala Desa Sidodadi, Sidik Wibisono, usai pertemuan menjelaskan bahwa pihak tambak belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa.

“Pak Kusnan mewakili pihak tambak hanya menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pada bidang lain, bukan pada objek yang dipersoalkan oleh ahli waris,” ujarnya.

Sidik menegaskan bahwa pemerintah desa bersikap netral dan hanya memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan terkait siapa yang berhak atas lahan tersebut.

“Kami belum dapat menyimpulkan kepemilikan lahan itu. Kami menyarankan kedua pihak untuk mencari bukti tambahan. Ke depan akan kami mediasi kembali, dan hasilnya tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), ahli waris Mudimah Sahri, yakni Juhamah bersama anaknya Romli, didampingi kuasa pendamping Budi Hartono, mendatangi Kantor Desa Sidodadi untuk mempertanyakan status lahan seluas hampir satu hektare yang diduga saat ini dikuasai oleh pihak Tambak Sumber Hasil.

Menurut Budi Hartono, berdasarkan data kerawangan Desa Sidodadi, nama Mudimah Sahri tercatat sebagai pemilik sah lahan tersebut sejak tahun 1991. Namun, di lapangan lahan itu telah masuk dalam kawasan tambak yang disebut telah dikelola sekitar 40 tahun.

Pihak ahli waris juga menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak atas lahan tersebut kepada pihak mana pun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Desa Sidodadi sebelumnya telah melayangkan undangan musyawarah kepada pihak tambak pada Rabu (8/4/2026), namun tidak dihadiri. Hingga akhirnya pada undangan kedua, pihak tambak hadir untuk memberikan klarifikasi, meski belum membawa bukti kepemilikan yang dimaksud. (Venus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *