oleh

Demokrasi Desa Sumberkencono Bergulir, Empat Calon BPD Dusun Krajan Terpilih untuk Masa Bakti Delapan Tahun ke Depan

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, periode 2026 – 2034, untuk menentukan anggota BPD dari Dusun Krajan berlangsung pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sumberkencono, perwakilan Kecamatan Wongsorejo, anggota BPD periode 2019–2026, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga yang memiliki hak suara.

Mewakili Camat Wongsorejo, Staf Pemerintahan Kecamatan, Slamet Yatim, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan BPD merupakan bagian penting dalam sejarah pemerintahan desa untuk menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat selama delapan tahun ke depan.

Menurutnya, penyelenggara pemerintahan desa terdiri dari dua unsur yang saling melengkapi, yakni pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa sebagai pelaksana pemerintahan, serta BPD sebagai mitra sekaligus lembaga pengawas atau fungsi legislatif di tingkat desa.

“Suasana demokrasi seperti ini patut diapresiasi. Walaupun suasananya cukup hangat, Alhamdulillah antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menunjukkan bahwa warga Sumberkencono memiliki kepedulian terhadap masa depan desanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara umum tugas pokok BPD meliputi tiga hal. Pertama, menjadi jembatan aspirasi masyarakat dengan pemerintah desa. Anggota BPD berkewajiban menyampaikan berbagai kebutuhan dan usulan warga demi keberlanjutan pembangunan di masing-masing wilayah.

“Misalnya ada pembangunan yang belum selesai pada tahun berjalan, maka anggota BPD melalui forum musyawarah berkewajiban meneruskan aspirasi masyarakat agar pembangunan tersebut dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya,” jelasnya.

Kedua, BPD memiliki tugas untuk menjamin adanya upaya pemberdayaan masyarakat. Bentuknya tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan warga, seperti pelatihan menjahit, bordir, kecantikan, perbengkelan, maupun keterampilan lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, BPD bertugas mengawasi dan memastikan pelayanan pemerintahan desa berjalan dengan baik. BPD berkewajiban mengingatkan pemerintah desa apabila terdapat pelayanan yang tidak berjalan optimal, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan secara maksimal.

“Dengan harmonisasi antara pemerintah desa dan BPD, maka pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik selama delapan tahun ke depan,” tambah Slamet Yatim.

Dari hasil pemungutan suara terhadap enam calon anggota BPD dari Dusun Krajan, terpilih empat calon dengan perolehan suara tertinggi. Slamet Efendi memperoleh 9 suara, disusul Andrian Arief Andriansyah dengan 8 suara, Roni Yanto memperoleh 6 suara, dan Qori’atul Muttaqin meraih 4 suara.

Sementara itu, dua calon lainnya, yakni Kamilut Taufiqir Rohman dan Arif Dwi Kurniawan, masing-masing hanya memperoleh satu suara sehingga belum berhasil lolos menjadi anggota BPD.

Adapun dari Dusun Andelan, terdapat dua calon anggota BPD, yakni Habiburrohman dan Agus Riyan Budianto. Keduanya tidak melalui proses pemungutan suara karena jumlah calon telah sesuai dengan kuota yang tersedia, sehingga secara otomatis ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih.

Selanjutnya, pada Kamis (11/6/2026) dijadwalkan pelaksanaan musyawarah untuk menetapkan keterwakilan perempuan. Deajeng Masbela Putri Ratu Bilqis yang menjadi satu-satunya pendaftar secara otomatis ditetapkan sebagai anggota BPD dari unsur perempuan. (Venus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *