oleh

Kisruh Bumdes Bajulmati Kian Memanas, Dua Staf Desa Diperiksa Inspektorat, Dana Ratusan Juta Jadi Sorotan

BANYUWANGI, Jurnalnews.com – Polemik pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik. Terbaru, dua staf Pemerintah Desa (Pemdes) Bajulmati dikabarkan turut dipanggil Inspektorat Kabupaten Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan terkait kisruh yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Kepala Desa Bajulmati, Achmad Thoha, membenarkan adanya pemanggilan terhadap dua staf desa tersebut.

“Benar, dua staf kami atas nama Arnik dan Dhea dipanggil Inspektorat Banyuwangi untuk diperiksa terkait BUMDes Bajulmati,” ujar Achmad Thoha, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan keterangan guna mengungkap persoalan pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes yang nilainya mendekati setengah miliar rupiah.

Persoalan bermula dari belum terselesaikannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana penyertaan modal yang dikelola Direktur Utama BUMDes Bajulmati, Hariono. Meski telah berjalan sekitar 2,6 tahun, LPJ tersebut disebut belum juga rampung.

Achmad Thoha mengaku telah berulang kali meminta penyelesaian laporan tersebut, baik melalui undangan rapat resmi maupun pendekatan secara personal.

“Sejak awal tahun 2026 hingga saat ini terus saya kejar dan tanyakan terkait LPJ itu. Baik melalui rapat resmi maupun secara pribadi,” katanya.

Namun, berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajulmati belum membuahkan hasil.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya. Setiap kali diminta, selalu dijanjikan satu atau dua hari akan selesai. Tetapi sampai sekarang LPJ itu belum juga ada,” tegasnya.

Kisruh BUMDes Bajulmati disebut mulai menyeret sejumlah pihak. Selain dua staf desa yang diperiksa Inspektorat, persoalan tersebut juga dikaitkan dengan ditolaknya pencalonan mantan Kepala Desa Bajulmati, Abdul Gofar, sebagai bakal calon anggota BPD dalam musyawarah desa beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, BUMDes Bajulmati menerima penyertaan modal secara bertahap. Pada tahap awal sebesar Rp10 juta dari Pemdes Bajulmati, kemudian Rp100 juta pada tahap berikutnya. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengucurkan bantuan modal sebesar Rp75 juta.

Total dana yang dikelola mencapai Rp185 juta.

Tak hanya itu, menurut Achmad Thoha, sebenarnya terdapat rencana tambahan penyertaan modal sekitar Rp400 juta dari Pemprov Jawa Timur. Namun bantuan tersebut batal dicairkan karena laporan penggunaan dana sebelumnya dinilai belum jelas.

“Sebenarnya ada rencana bantuan sekitar Rp400 juta lagi dari Pemprov. Tetapi karena laporan penggunaan dana Rp75 juta sebelumnya tidak jelas, bantuan itu akhirnya tidak jadi diberikan,” ungkapnya.

Pada tahun 2022, Hariono juga disebut melakukan kerja sama kontrak dengan Pemdes Bajulmati senilai Rp285 juta terkait pengelolaan aset desa. Dalam perjanjian tersebut, BUMDes berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemerintah desa sebanyak tiga kali dalam setahun.

Namun, menurut Achmad Thoha, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Dalam kontrak disebutkan ada kontribusi yang harus diberikan kepada desa tiga kali dalam setahun. Faktanya hal itu tidak pernah terjadi,” katanya.

Akibat kondisi tersebut, Pemerintah Desa Bajulmati mengalami kesulitan keuangan. Bahkan Achmad Thoha mengaku harus menggunakan dana pribadi sebesar Rp87,5 juta untuk membayar gaji perangkat desa yang tertunggak selama sembilan bulan.

Sementara itu, Hariono membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa laporan penggunaan dana telah dibuat dan tidak terdapat persoalan dalam pengelolaan keuangan BUMDes.

“Laporan sudah saya lakukan dan semuanya aman. Artinya tidak ada masalah dalam laporan tersebut,” bantah Hariono dalam wawancara dengan media sebelumnya.

Diketahui, persoalan dana penyertaan modal BUMDes Bajulmati telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Banyuwangi. Pada 9 Maret 2026, tim Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Balai Desa Bajulmati dan meminta agar LPJ segera diselesaikan.

Namun hingga kini, lebih dari dua tahun sejak dana tersebut dikelola, laporan pertanggungjawaban yang menjadi sorotan masih belum juga terselesaikan. Kondisi ini membuat polemik BUMDes Bajulmati terus menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib pengelolaan dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. (Venus/Anton). 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *