Banyuwangi, Jurnalnews.com – Polemik Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, memasuki babak baru. Selain rencana pembahasan LPJ melalui Musyawarah Desa (Musdes), Inspektorat juga disebut meminta pengurus lama BUMDes mengembalikan sisa dana hasil kontrak pengelolaan pasar yang menjadi tanggungan desa.
Sebelumnya, persoalan LPJ BUMDes periode kepengurusan lama sempat berlarut-larut dan mengendap cukup lama. Dokumen tersebut akhirnya diserahkan oleh mantan Ketua BUMDes di kediaman salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun hingga kini, laporan tersebut diakui belum dilakukan pemeriksaan maupun pembahasan secara resmi oleh BPD Desa Bajulmati.
Hal itu disampaikan dua anggota BPD Desa Bajulmati, Suhairi dan Hadi Suwarno, saat ditemui Jurnalnews di kantor BPD pada Jumat (10/7/2026).
“LPJ-nya masih di Pak Halim, belum diperiksa dan diteliti,” ujar Hadi Suwarno.
Meski demikian, keduanya mengungkapkan bahwa pada Rabu (8/7/2026) lalu telah digelar musyawarah di kantor desa yang menghadirkan mantan Kepala Desa Abdul Ghofar, mantan Ketua BUMDes Haryono, serta pihak Inspektorat untuk mencari solusi atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kalau tidak keliru hari Rabu lalu kita kumpul di desa membahas persoalan LPJ. Ada keputusan bahwa laporan itu akan dibahas kembali dalam Musdes. Soal waktunya masih belum ditentukan. Kalau LPJ diterima, ya selesai,” kata Suhairi.
Yang menarik, dalam pertemuan tersebut Inspektorat disebut juga memberikan penekanan agar pengurus lama BUMDes mengembalikan sisa dana dari hasil perjanjian kontrak pengelolaan pasar yang masih menjadi kewajiban.
“Ya, kemarin juga diminta agar pengurus BUMDes lama mengembalikan sisa dana pengelolaan pasar yang dikontrak oleh BUMDes. Soal nominalnya saya kurang tahu, pokoknya sisa dana yang belum dibayarkan,” terang Hadi Suwarno.
Menurut keterangan kedua anggota BPD tersebut, kasus ini juga sempat menyeret nama mantan Kepala Desa Bajulmati, Abdul Ghofar. Sebelumnya, Inspektorat telah memanggil Abdul Ghofar bersama Kepala Desa Achmad Thoha, mantan Ketua BUMDes Haryono, serta salah seorang anggota BPD, Reni Anang, untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Tidak berhenti di situ, dua perangkat desa, yakni Bendahara Desa Arnik Suistiningrum dan Dearinda Aulia Putri, juga turut dipanggil Inspektorat guna memberikan keterangan tambahan dalam proses pendalaman kasus.
Kini masyarakat Desa Bajulmati menantikan pelaksanaan Musyawarah Desa yang akan menjadi forum penentu terhadap nasib LPJ BUMDes tersebut, sekaligus menjadi momentum untuk memberikan kepastian penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Di sisi lain, adanya permintaan pengembalian sisa dana pengelolaan pasar menjadi sorotan baru yang diperkirakan akan menjadi pembahasan penting dalam proses penyelesaian kasus ini. (Venus).


Komentar