Banyuwangi, Jurnalnews.com – Pemerintah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban masyarakat di Pendopo Kecamatan Wongsorejo, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan petugas keamanan lingkungan mengenai aturan serta prosedur penegakan Perda di wilayah setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri sekretaris desa, perangkat desa, perwakilan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kecamatan Wongsorejo, anggota Polsek Wongsorejo. Serta staf Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi.
Dalam pemaparannya, Ahmad Firbian menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana untuk memberikan pemahaman mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta mekanisme penegakan Perda, khususnya yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum.
Ia menjelaskan, penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 serta Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2024, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan sosialisasi.
Menurutnya, penegakan Perda tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan dan prosedur yang berlaku. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah awal yang harus dikedepankan sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.
“Pada prinsipnya, setiap permasalahan yang akan ditertibkan harus melalui sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu, jika masih ditemukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila teguran tidak diindahkan, proses penindakan dapat dilanjutkan melalui tahapan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga (SP1, SP2, dan SP3), sebelum dilakukan penertiban sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Prosedur tersebut berlaku untuk berbagai persoalan ketertiban umum, termasuk keberadaan pedagang kaki lima (PKL), bangunan yang tidak sesuai ketentuan, maupun bentuk pelanggaran lainnya.
Ahmad Firbian juga menyarankan agar pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap usaha dan bangunan yang berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban.
Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui kelengkapan perizinan, kewajiban perpajakan, serta persyaratan lain yang harus dipenuhi masyarakat dalam menjalankan usaha.
Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan arahan dan pembinaan sebelum mengambil langkah penertiban. Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat.
Terkait rencana penertiban bangunan semi permanen yang digunakan untuk aktivitas PKL di wilayah Kecamatan Wongsorejo, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya harus tetap mengacu pada prosedur yang berlaku.
Langkah penertiban nantinya dapat dilakukan sesuai ketentuan, baik melalui pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan maupun tindakan oleh petugas yang berwenang, dengan tetap memperhatikan SOP.
Pada sesi dialog dan tanya jawab, sejumlah peserta, khususnya sekretaris desa, menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di wilayah masing-masing. Mereka berharap adanya penjelasan dan solusi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyikapi penerapan Perda di lapangan.
Melalui forum tersebut, peserta juga berkesempatan berkonsultasi mengenai batas kewenangan pemerintah desa dan kecamatan, mekanisme penanganan pelanggaran, serta langkah yang perlu ditempuh sebelum pelaksanaan penertiban.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP, dan unsur kepolisian dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban masyarakat. (Venus).


Komentar