oleh

Dispendukcapil Banyuwangi Sosialisasikan IKD, Dorong Pelayanan Administrasi Kependudukan Tuntas di Desa

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Pendopo Kecamatan Wongsorejo, Senin (26/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sekretaris desa dan operator desa se-Kecamatan Wongsorejo.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa mengenai pentingnya penerapan IKD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong pemanfaatan data kependudukan secara lebih optimal.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, H. Saifudin, S.H., M.M., dalam keterangannya menjelaskan bahwa IKD memiliki peran strategis dalam mendukung integrasi berbagai layanan publik. Menurutnya, data kependudukan menjadi salah satu komponen penting dalam memastikan pelayanan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat berjalan lebih tepat sasaran.

Ia menyampaikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan yang dikelola pemerintah menjadi dasar penting dalam mendukung sinkronisasi data lintas sektor. Karena itu, pemanfaatan IKD diharapkan dapat membantu memperkuat validitas data serta mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat.

“IKD ini menjadi salah satu pintu masuk untuk mendukung berbagai layanan, baik administrasi kependudukan maupun layanan publik lainnya. Kami berharap masyarakat semakin memahami manfaatnya dan segera melakukan aktivasi IKD,” ujarnya.

Saifudin juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menyukseskan penerapan IKD. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, sekretaris desa dan operator desa diharapkan lebih proaktif memberikan sosialisasi, pendampingan, serta membantu warga dalam proses aktivasi IKD.

Ia menambahkan, optimalisasi pelayanan di tingkat desa menjadi langkah penting agar masyarakat tidak harus selalu datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan.

“Harapan kami, pelayanan yang bisa diselesaikan di desa hendaknya dituntaskan di desa. Apabila ada kendala, pemerintah desa dapat memanfaatkan layanan konsultasi daring yang tersedia sehingga persoalan masyarakat bisa segera ditangani tanpa harus selalu dirujuk ke MPP,” jelasnya.

Selain itu, Dispendukcapil Banyuwangi mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa agar semakin memahami prosedur pelayanan administrasi kependudukan, termasuk layanan yang berkaitan dengan pencetakan KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, Dispendukcapil berharap pemerintah desa di Kecamatan Wongsorejo dapat menjadi penggerak dalam memperluas aktivasi IKD di tengah masyarakat. Dengan semakin luasnya pemanfaatan identitas digital dan meningkatnya kualitas pengelolaan data kependudukan, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih mudah, efektif, dan akurat. (Venus). 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *