BANYUWANGI- Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Di toko Memey Cosmetic Jalan Agus Salim kelurahan Mojopanggung kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi terekam CCTV.Pada hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekira pukul 09.15 wib.
Telah datang pelapor Bayu Hariyanto di mapolsek Giri melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa pencurian yang terjadi didalam Toko MEMEY COSMETIC, miliknya yang berada di jalan Agus Salim No. 112 Rt. 002/001 Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian Ka SPKT Aiptu Dadang Wijaya melaporkan pada kesempatan pertama kejadian tersebut kepada Kapolsek Giri dan selanjutnya pada pukul 09.20 wib Kapolsek Giri bersama dengan Ka SPKT, Kanit Reskrim, serta anggota Reskrim dan anggota jaga melakukan TPTKP.”kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan menjelaskan
Adapun Kronogis kejadian peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Diketahui pada hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekira pukul 08.50 wib, dua orang saksi yakni an. DANIEL KRISWANTO dan BELLA NADIASARI yang keduanya adalah karyawan/karyawati pada toko MEMEY COSMETIC, mereka lalu tiba di TKP untuk bekerja dan masuk melalui pintu belakang, yang menurut keterangan dari saksi bahwa setiap harinya masuk lewat pintu belakang tersebut.
Akan tetapi saat hendak membuka pintu saksi terkejut karena mendapati pintu sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok tergeletak di tempat sampah yang tidak jauh dari posisi pintu belakang.
Selanjutnya saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor/korban melalui telepon selulernya (HP) dan beberapa menit kemudian pelapor/korban datang di TKP dan masuk kedalam toko melalui pintu belakang untuk mengecek situasi serta barang/produk kosmetik yang ada didalam toko miliknya.
Saat berada di dalam toko, pelapor/korban mengetahui bahwa beberapa barang/produk kosmetik yang berada di etalase maupun lemari box dinding telah hilang dan beberapa CCTV dalam keadaan terputus (off line) serta diketahui uang tunai sebesar Rp.390.000, yang disimpan didalam laci tempat kasier juga hilang.
Selanjutnya pada pukul 09.15 wib, pelapor/korban bersama dengan saksi-saksi menuju ke mapolsek Giri guna melaporkan peristiwa tersebut dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan TPTKP oleh petugas Polsek Giri dan pelapor/korban diminta untuk menginventarisier secara keseluruhan barang/produk kosmetik miliknya yang hilang selanjutnya didapat antara lain sebagai berikut
Sejumlah Produk Kosmetik, Make Over, Avoskin, Wardah, Olay, Whitelab, Garnier, Dear Me Beauty, Azzura, YOU, Barenbliss, dan Latulipe. dengan estimasi Rp.33.380.000 dan Uang Tunai sebesar Rp. 390.000,-
Jadi total kerugian materiil sebesar Rp. 33.770.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah.
Terkait dengan peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko MEMEY COSMETIC, yang berada di jalan Agus Salim No. 112 Rt. 002/001 Kel. Mojopanggung Kec. Giri Kab. Banyuwangi milik saudara BAYU HARIYANTO, telah dilakukan TPTKP oleh petugas SPKT dan Unit Reskrim Polsek Giri.
Selanjutnya telah dibuatkan Laporan Polisi sebagaimana tertuang dalam LP/B/26/XI/2021/SPKT/POLSEK GIRI/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, tanggal 06 Nopember 2021. (Din/Ry//JN)


Komentar