oleh

BHR Kemenag Kab. Banyuwangi Rukyatul Hilal di Alas Purwo.

Badan Hisab dan Rukyah (BHR) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi mengadakan Rukyatul Hilal untuk penentuan 1 Syawal 1443 H di Pantai Alas Purwo Kecamatan Tegaldlimo, Ahad (01/04/2022) dengan mengundang hadirkan Pimpinan organisasi Kemasyarakatan Islam di Kabupaten Banyuwangi dan Hakim pada Pengadilan Agama Banyuwangi.

Rombongan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dipimpin H. Mastur, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Mastur menyampaikan bahwa posisi Hilal berdasarkan hitungan berada pada posisi 3 derajat dan hasil Rukyatul Hilal akan disampaikan kepada BHR pusat secara berjenjang KH. Suyuti Thoha yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Rukyatul Hilal hukumnya Fatdlu Kifayah.

“Rukyatul Hilal tidak harus berhasil, yang penting sudah dilaksanakan,  “ungkapnya.

Tim Rukyatul Hilal BHR Kabupaten Banyuwangi tidak berhasil melihat bulan di Alas Purwo. Mastur menyampaikan bahwa ketetapan Idhul Fitri tetap menunggu keputusan Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama.

Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi Hayat menyampaikan bahwa Keputusan Hakim atau pemerintah akan menghilangkan perbedaan.
Terkait tempat Observasi Bulan, Penyelenggara Syariah Mustain Hakim berharap tempat yang digunakan saat ini menjadi tempat permanen Rukyatul Hilal

“Kita pernah Observasi di Pantai Andelan Kecamatan Wongsorejo pada pagi hari untuk melihat the Sunrise of java, untuk memastikan kebenaran waktu subuh, ” ungkapnya. (Syafaat)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *