CLURING – Satuan Reskrim Polsek Cluring amankan Nuryanto (42) pelaku pencurian mesin penggiling Mie, yang sebelumnya ditangkap warga karena ketahuan mencuri ditempat Masrul yang tidak lain tetangganya. Pelaku akhirnya diglandang kekantor polisi, kejadian itu (15/01) Senin lalu pukul 22.00 diwilayah dusun Karangrejo kecamatan Cluring, Banyuwangi. Kamis(18/01/2018).
Pelaku Nuryanto tersebut warga dusun Karangrejo Rt 02 Rw 02 desa Cluring, saat diamankan sebelumnya sudah ditangkap warga karena ketahuan mencuri dirumah Masrul.
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madreas melalui Kanit Reskrim Ipda Suhariyanto mengatakan,” Saat itu memang ada laporan dari warga bahwa ada maling yang menjarah rumah korban Masrul dusun Karangrejo Desa Cluring,” paparnya.

Dengan kejadian pada malam itu jam 10 petugas polsek Cluring langsung bergegas ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dusun Karangrejo dan ternyata tersangka sudah diamankan warga lalu kita bawa ke Polsek,” terang Ipda Suhariyanto.
Lanjut, kita amankan pelaku dan juga hasil pencurian yang berupa barang bukti satu unit Mesin semprot (sacen) dan slang panjang 100 meter dan mesin penggiling Mie,” kata Kanit Reskrim Ipda Suhariyanto.
Saat beraksi pelaku menggunakan sepeda montor Mio dan juga tobos (alat pengangkut) juga kita amankan.
Selain mencuri mesin, pelaku juga mencuri hasil pertanian berupa tomat sebanyak 30 kilogram.
Pelaku saat ini kita tahan dimapolsek Cluring, Nuryanto saat melakukan aksinya mengaku sendirian, dalam kasusnya kita kenakan pasal 363 ayat 1 pasal 65 KUHP,” terang Kanit Reskrim Ipda Suhariyanto (jaenudin).


Komentar