oleh

Dua Pemuda Dibekuk Setelah Kedapatan Mengedarkan Pil Trex

BANGOREJO – Tim Reskrim Polsek Bangorejo berhasil menangkap kedua pemuda yang diduga pengedar pil setan jenis Trihexyphenidyl. Selasa (17/04/2018).

Tersangka adalah M.Yudha (23) warga asal Dusun Kedungringin, Desa Temurejo kecamatan Bangorejo dan Mistahul Faid warga Dusun Kedungsumur Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo.

Saat ditangkap, mereka sempat mengelak namun keduanya tidak bisa berbuat saat petugas menemukan barang bukti berupa Pil Trex dan Uang yang diduga hasil transaksi.

Penangkapan dilakukan karena adanya laporan warga, menurut info dirumah Jali sering dijadikan transaksi jual beli Pil Trex.

Kanit Reskrim Polsek Bangorejo, Ipda Sutomo menjelaskan bahwa dari tangan tersangka polisi mengamankan obat farmasi jenis Trihexyphenidyl atau biasa disebut Pil trex sebanyak 140 bitir beserta uang tunai sebesar Rp 376.000, yang diduga hasil dari penjualan.

Kedua tersangka pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berdua sudah lama dipantau oleh tim Reskrim Polsek Bangorejo.

Kapolsek Bangorejo, AKP Watiyo melalui Kanit Reskrim, Ipda Sutomo mengatakan, berapa pun jumlah pil setan yang dijual, baik dalam partai besar maupun partai kecil, mereka telah melanggar undang – undang tentang pengedaran obat – obatan terlarang,”teranganya. (Jaenudin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *