Banyuwangi, Jurnalnews.com – Polemik pencalonan mantan Kepala Desa Bajulmati, Abdul Ghofar, sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, kian memanas. Rencana panitia mencoret namanya dari daftar calon apabila tidak menyelesaikan persoalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes menuai penolakan keras dari yang bersangkutan.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Bajulmati, Abdus Suhud, menjelaskan bahwa pemilihan anggota BPD dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Namun, terkait pencalonan Abdul Ghofar yang sebelumnya mendapat penolakan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes), panitia masih memberikan kesempatan hingga 29 Juni 2026.
“Kami beri waktu hingga tanggal 29 Juni. Kalau bisa menyelesaikan LPJ BUMDes pada desa, ya tidak dicoret,” ujar Abdus Suhud melalui sambungan WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Ghofar menegaskan bahwa LPJ BUMDes bukan merupakan tanggung jawab pribadinya sebagai mantan kepala desa.
“LPJ BUMDes bukan tanggung jawab saya. Mestinya itu tanggung jawab Ketua BUMDes saat itu, dan pertanggungjawabannya juga kepada kepala desa pada masa itu, bukan kepada kepala desa sekarang,” tegas Ghofar.
Sebelumnya, panitia telah menetapkan Abdul Ghofar sebagai calon anggota BPD melalui surat tertanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua Panitia dan Kepala Desa Bajulmati. Namun, dalam Musyawarah Desa pada 19 Juni 2026, forum memutuskan menolak pencalonannya dengan alasan LPJ BUMDes pada masa pemerintahannya hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Desa.
Ghofar mengaku heran atas alasan tersebut. Menurutnya, ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa sebelumnya, persoalan itu tidak pernah menjadi hambatan administrasi.
“Loh, saya nyalon kepala desa saja lolos, tidak ada masalah. Ini nyalon BPD kok dipermasalahkan, kan aneh,” katanya.
Meski mengaku pasrah terhadap keputusan panitia, Abdul Ghofar menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila pencoretan dirinya benar-benar dilakukan dengan alasan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau saya pasrah saja, mau diloloskan atau dicoret. Namun kalau dasar penolakan hanya karena LPJ BUMDes yang menurut saya bukan tanggung jawab saya, tentu saya akan mengirim nota keberatan kepada panitia, BPD, kepala desa, camat, bupati, bahkan menggugat ke PTUN Surabaya,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/6/2026).
Polemik ini menjadi perhatian masyarakat Desa Bajulmati karena berpotensi memengaruhi jalannya proses pemilihan anggota BPD. Hingga berita ini diturunkan, panitia masih menunggu batas waktu yang telah ditentukan sebelum mengambil keputusan final terkait status pencalonan Abdul Ghofar. (Venus).


Komentar