oleh

Polsek Srono Grebek Pengoplos Miras Jenis Tuak Dirumah Sukri Dusun Sukopuro

SRONO – Saat razia Pekat, Unit Reskrim Polsek Srono berhasil mengamankan 6 botol berisi miras opolosan jenis Tuak disatu timba plastik. Jumat (20/04/2018).

Petugas saat merazia berhasil membawa barang bukti juga pemiliknya yang bernama Waras alias Sukri (38) pada Rabo kemarin (18/04) beralamatkan Rt 03 Rw 01 Dusun Sukopuro Desa Sukonatar kecamatan Srono.

Kapolsek Srono AKP Mulyono menjelaskan bahwa pelaku sudah lama jadi incaran petugas.

“Kita awalnya mendapat informasi bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat mengoplos minuman keras,” ucapnya.

Dari hasil penyergapan, petugas berhasil mengamankan miras jenis tuak siap edar yang dikemas dalam botol.

Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) yaitu satu timba 15 liter berisikan miras jenis tuak. Selain itu juga ditemukan ada 6 botol aqua berisikan 1500 mil berisikan miras jenis tuak.

Penyidik menetapkan pemilik miras jenis tuak dijerat dengan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat ( 1), jo pasal 15 ayat ( 1) Perda kabupaten Banyuwangi No. 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan Minuman beralkhohol.

“Pelaku akan dikenakan sangsi tindak pidana ringan,”kata Kapolsek. (Jaenudin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *