oleh

PCNU Banyuwangi Satukan Kekuatan Lintas Lembaga, Isbat Nikah Terpadu Jadi Gerbang Perlindungan Hak Sipil Umat

BANYUWANGI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi terus mengukuhkan perannya sebagai pelayan umat dengan mematangkan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu melalui rapat koordinasi yang digelar di ruang pertemuan PCNU Banyuwangi, Rabu (29/7/2026). Pertemuan ini tidak sekadar membahas aspek teknis penyelenggaraan, tetapi menjadi momentum menyatukan komitmen lintas lembaga untuk menghadirkan layanan hukum dan administrasi yang berpihak kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama bertahun-tahun belum memiliki kepastian hukum atas perkawinannya.

Rapat dipimpin Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Bisri Mustofa, dan dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Syaifudin, S.H., M.Si., Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi Dwiyanto, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H., perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Syafaat, S.H., M.H.I., Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Sekretaris LKKNU Dr. Nur Anim Jauhariyah, serta Dewan Pakar LKKNU yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ma’rifatul Kamila.

Melalui program Isbat Nikah Terpadu, seluruh rangkaian layanan disatukan dalam satu tempat dan satu hari. Setelah Pengadilan Agama menetapkan isbat nikah, Kantor Urusan Agama langsung menerbitkan buku nikah, kemudian Dispendukcapil melakukan pembaruan seluruh dokumen kependudukan. Integrasi pelayanan ini diharapkan mampu memangkas birokrasi sekaligus mempercepat terpenuhinya hak-hak sipil masyarakat.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, Syaifudin, menegaskan bahwa legalitas perkawinan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pintu masuk bagi terpenuhinya berbagai hak sipil warga negara. Melalui program ini, perubahan status dalam Kartu Keluarga, pembaruan KTP, hingga penerbitan akta kelahiran anak dapat dilakukan secara terpadu. Bahkan, masyarakat yang hadir sebagai keluarga maupun saksi tetap dapat memanfaatkan layanan pembaruan dokumen kependudukan pada hari pelaksanaan.

Salah satu bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat juga ditunjukkan oleh BAZNAS Kabupaten Banyuwangi. Ketua BAZNAS, Dwiyanto, menyatakan bahwa pembiayaan bagi peserta dari keluarga kurang mampu akan ditanggung oleh BAZNAS sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut menjadi wujud sinergi zakat untuk membuka akses masyarakat terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi, Mochammad Nur Prehantoro, mengingatkan bahwa buku nikah merupakan bukti autentik yang memberikan kepastian hukum atas suatu perkawinan. Karena itu, pasangan yang selama ini menikah secara agama tetapi belum tercatat diimbau untuk memanfaatkan program ini sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Syafaat, menegaskan bahwa negara telah menyediakan layanan pencatatan nikah secara mudah dan tanpa biaya apabila dilaksanakan di Kantor Urusan Agama. Ia mengajak masyarakat untuk menghindari praktik perkawinan siri karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan menghambat terpenuhinya hak-hak istri maupun anak.

Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menegaskan bahwa cita-cita besar program ini bukan hanya menyelesaikan persoalan perkawinan yang belum tercatat, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar setiap perkawinan dilangsungkan secara sah dan tercatat sejak awal. Ke depan, LKKNU bersama berbagai mitra bahkan berkomitmen mengembangkan program nikah massal agar faktor ekonomi tidak lagi menjadi alasan bagi masyarakat untuk menunda pencatatan perkawinan.

Sinergi yang dibangun PCNU Banyuwangi bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dispendukcapil, dan BAZNAS menunjukkan bahwa pelayanan kepada umat tidak cukup diwujudkan melalui dakwah di mimbar, tetapi juga melalui keberpihakan nyata terhadap perlindungan hak-hak sipil masyarakat. Isbat Nikah Terpadu pun diharapkan menjadi gerakan kemaslahatan yang menghadirkan kepastian hukum, menjaga martabat keluarga, serta memastikan setiap warga memperoleh hak konstitusionalnya secara utuh.(Syaf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *