Jurnal News, Banyuwangi – Nasib puluhan peternak sapi perah di Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, masih menggantung. Dalam rapat koordinasi dan mediasi yang digelar di Lounge Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Selasa (20/10/2026) pagi, para peternak kembali menuntut penyelesaian atas beban finansial yang mereka tanggung akibat gagalnya Program Sapi Perah Tamansari–Licin.
Rapat yang dibuka oleh Drh. Nanang dari Dinas Pertanian dan Pangan itu dihadiri para ketua dan perwakilan dari empat kelompok peternak sapi perah, pimpinan Bank Jatim, Camat Licin, serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan. Namun, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi yang berada di urutan pertama daftar undangan tidak hadir.
Menurut Drh. Nanang yang memimpin rapat, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi pada 29 September 2026 lalu. Program sapi perah yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi itu bergulir sejak 2011 di era Bupati Abdullah Azwar Anas dan menyisakan beban finansial bagi warga peternak yang mengikutinya.
Pimpinan Bank Jatim, Hendra dan Ni Gusti Ayu Lestari, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada para nasabah. Bank Jatim bahkan telah menghapus seluruh bunga kredit dengan harapan pokok pinjaman bisa segera terbayarkan, karena dana kredit bersumber murni dari dana bank dan bukan dana pemerintah.
Namun, tuntutan peternak lebih jauh. Juru bicara kelompok peternak, Thomas Racharto, menyatakan kekecewaannya kepada pemerintah daerah sebagai inisiator yang dianggap telah meninggalkan kelompok peternak ketika masalah muncul. Ia menilai berbagai informasi dan edukasi yang diberikan saat program dijalankan tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan banyak hal dianggap menyesatkan sehingga para peternak terbujuk mengikuti program tersebut.
“Para peternak selaku korban jangan digiring ke ranah teknis, tetapi arahkan ke ranah kebijakan,” tegas Thomas.
Senada dengan itu, Nur Hakim yang juga mewakili peternak menuntut transparansi dokumen, penghapusan hutang, dan pengembalian agunan kepada para peternak dan warga.
Sementara itu, Danang Hartanto, S.T. berusaha menjelaskan beberapa poin perjanjian antara peternak, Bank Jatim, dan supplier, terutama tentang bolehnya pengembalian ternak jika tidak sesuai dengan spesifikasi kualitas yang sebelumnya ternyata tidak tersosialisasi dengan baik. Terkait penghapusan kredit, ia menyampaikan bahwa prosedurnya sangat rumit dan harus melalui audit panjang terhadap para peternak.
Karena belum adanya kesepakatan dan solusi penyelesaian, rapat akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya yang waktunya masih belum ditentukan. Hingga berita ini diturunkan, para peternak sapi perah Licin masih menanti kepastian atas nasib utang dan agunan mereka. (Andre Waluyo)


Komentar