oleh

HEBOH! DPMD Banyuwangi Restui Mutasi 5 Perangkat Desa Bengkak, Camat Turun Langsung Serahkan SK

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Gerbong mutasi perangkat Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, mulai bergerak. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi resmi menerbitkan rekomendasi persetujuan mutasi jabatan terhadap lima perangkat desa. Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, bahkan turun langsung ke kantor desa untuk menyerahkan surat keputusan (SK), menandai dimulainya babak baru penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Desa Bengkak.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat DPMD Banyuwangi tertanggal 30 Oktober 2026, bernomor 400.10.2.2/4672/429.114/2026, yang ditujukan kepada Kepala Desa Bengkak.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Kepala Desa Bengkak tertanggal 7 Oktober 2026, serta berdasarkan disposisi Bupati Banyuwangi dan rekomendasi Camat Wongsorejo tertanggal 2 Oktober 2026, nomor 400.10.2.2/396/429.504/2026.

Setelah melalui pemeriksaan dokumen, DPMD Banyuwangi menyatakan usulan mutasi jabatan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Dengan demikian, permohonan mutasi dinyatakan dapat disetujui dan selanjutnya menjadi dasar bagi Kepala Desa Bengkak untuk menerbitkan keputusan mutasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Camat Wongsorejo Mohammad Mahfud mendatangi Kantor Desa Bengkak untuk menyerahkan SK di ruang Kepala Desa. Penyerahan berlangsung dengan disaksikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bengkak.

Dalam keterangannya, Mohammad Mahfud menjelaskan bahwa rotasi perangkat desa merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penataan kinerja pemerintahan desa.

Menurutnya, mutasi atau rolling jabatan merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun desa, terutama bagi perangkat yang telah cukup lama menduduki posisi tertentu.

“Intinya penyegaran. Kalau sudah bertahun-tahun berada di satu tempat, perlu ada rotasi agar muncul suasana dan semangat kerja yang baru,” ungkapnya.

Ia menambahkan, rotasi jabatan juga menjadi bagian dari upaya kaderisasi dan membuka peluang bagi perangkat desa untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan.

Dengan adanya pergantian posisi, diharapkan perangkat desa dapat memiliki pengalaman lebih luas, memahami berbagai bidang pekerjaan, serta mampu membangun koordinasi yang lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ini Daftar Lima Perangkat Desa Bengkak yang Dimutasi

Berdasarkan lampiran surat rekomendasi DPMD Banyuwangi, lima perangkat Desa Bengkak yang masuk dalam daftar persetujuan mutasi jabatan adalah:

M. Adi Kasiono – Kepala Dusun Krajan.

Zainurida, S.Kom – Sekretaris Desa.

Rosfita Romadhani, Amd.Kom – Kepala Seksi Pemerintahan.

Faquni Zakia – Kepala Urusan Keuangan.

Moh. Zidqi Hidayat – Kepala Urusan Perencanaan.

Mutasi tersebut menjadi bagian dari penataan ulang posisi perangkat desa yang diharapkan mampu menciptakan pemerintahan desa yang lebih dinamis, efektif, dan profesional.

Camat Ingatkan Perangkat Desa Harus Kompak

Di balik proses rotasi jabatan tersebut, Camat Wongsorejo juga memberikan pesan penting kepada seluruh perangkat Desa Bengkak agar tetap menjaga kekompakan dan soliditas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana lima perangkat tersebut menjalankan tugas di posisi masing-masing dan bagaimana penyegaran birokrasi ini mampu membawa perubahan positif bagi pelayanan masyarakat Desa Bengkak,? (Venus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *