oleh

50 Pasutri Siap Nikah, Di Acara Itsbat Nikah Di Desa Sumberarum

BANYUWANGI – Kantor Desa Sumberarum disulap menjadi tempat sidang untuk itsbat nikah terpadu, komplit dekorasi seperti layaknya resepsi pernikahan lengkap dengan pelaminan (kuade), janur kuning dan tim Hadrah layaknya hajatan pernikahan. Jumat (29/03/2019).

Isbat Nikah adalah prosedur hukum bagi suami dan istri yang pernikahannya belum tercatat di KUA, sehingga belum memiliki buku kutipan akta nikah.

Foto: suwasana sidang itsbat nikah.
Foto: suwasana sidang itsbat nikah.

Di wilayah kecamatan Songgon ada 54 Pemohon Itsbat Nikah, setelah verifikasi pada 12 Maret tersisa 50 permohon. 

“Saat ini ada 50 pemohon yang mengikuti sidang Itsbat Nikah Terpadu.” Jelas M. Arif Fauzi, Panitera Muda Permohonan

Arif Fauzi menambahkan.” Penetapan Itsbat Nikah yang dijatuhkan oleh hakim PA akan langsung mempunyai kekuatan hukum tetap ketika dibacakan, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan akta nikah oleh KUA setempat dan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran. 

Foto: warga pemohon poto bersama dikuwade
Foto: panitia foto bersama dikuwade

Para pemohon tidak dipungut biaya, Pelaksanaan sidang di tempat yang terdekat dari Pemohon. Ini adalah bentuk ikhtiar Pengadilan Agama untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. 

Sementara Kepala Desa Sumberarum, Ali Nurfathoni nampak ikut gembira karena bisa membahagiakan warganya. 

“Saya senang ada Itsbat Nikah di desa kami, membahagikan warga karena pernikahnya tercatat secara administrasi negara.” Jelasnya.

Tahun ini PCNU bekerja sama dengan PA Banyuwangi mengagendakan Itsbat Nikah Terpadu diempat titik yaitu Kecamatan Songgon, Ketapang, Kalipuro, Wongsorejo dan terakhir Pesanggaran. (Rny).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *