BANYUWANGI- BPD Angkat bicara tentang Polemik pelantikan kepala dusun Sumberagung Lor Desa Rejoagung, kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Senin (8/3/2021).
Menurut masyarakat Karisman menyampaikan kedatangan ke Kantor desa hanya klarifikasi terkait permasalahan terpilihnya Kadus yang sudah di Lantik Minggu kemarin.
Maksud dan tujuan masyarakat ke kantor Desa ingin menemui kepala desa gimana kelanjutannya pemberhentian Kadus tersebut.

Dan kenapa setelah di lantik Kadus tidak pernah ke kantor dan yang berikutnya tentang ijasah nya yang di duga palsu semua barang bukti ijasah dan surat peryataan dari pihak sekolah sudah ada bahwa tidak pernah sekolah di sana.
“Permintaan masyarakat minta pertanggung jawabannya kepada kepala Desa, supaya permasalahan Kadus Sumberagung Lor ini cepat selesai, “paparanya.
Sekdes Rejoagung Sigit mengatakan memang pada hari ini kepala Desa tidak di kantor.
“Karena kades sedang keluar kota. Nanti setelah tiba yang jelas permasalahan ini, segera akan kami sampaikan kepada Kepala Desa, “ujarnya.
Saat dikonfirmasi ketua BPD Desa Rejoagung H. Syaifudin mengatakan masyarakat datang ke kantor desa ini permasalahan Kepala Dusun Sumberagung Lor yang sudah di lantik beberapa Minggu yang lalu Di balai Desa Rejoagung.
Setelah Kadus Abdul Manab dilantik maka timbullah dari masyarakat itu, praduga ijasah nya milik Kadus Abdul Manab itu palsu. Masyarakat sudah dikordinasi lalu dikumpulkan semua, untuk minta kesepakatan kepada kepala Desa Rejoagung.
Saat itu Permintaan masyarakat ada tiga, Kadus diberi waktu selama lima hari Dan kadus harus bisa membuktikan bikin surat pernyataan kalau ijazah itu tidak palsu. Dan juga Kadus harus menunjukkan batas waktu selama lima hari, teryata di tunggu hari Jumat kemarin tidak ada kejelasan dari Kadus tersebut tidak bikin surat peryataan.
Permintaan dari masyarakat kalau bisa memberikan keterangan mengundurkan diri ,itu pun tidak ada jawaban dari Kadus tersebut. Apalagi Kades saat itu sempat menyampaikan cara lesan pemberhentian Kadus Abdul Manab kepada BPD dan tidak tertulis.
“Kades mau cara tertulis kalau sudah ada tanda bukti dari pihak sekolahan sana,masyarakat bisa membuktikan tandatangan asli di ijasah dari sekolahan tersembut. “ungkapnya.(Mbah Din)


Komentar