oleh

Polresta Banyuwangi Berhasil Menggagalkan Pengiriman Benih Lobster Ke Vietnam

BANYUWANGI – Dari Jatanras Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Satgas Gakkum Bening Benih Lobster (BBL) berhasil menggagalkan 21 ribu pengiriman benih lobster ilegal yang akan dikirimkan ke Negara Vietnam.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Mustijat Priyambodo membenarkan telah menangkap pelaku peredaran benih lobster terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman benih lobster ilegal.

“Kami langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan 1 unit kendaran trasnporter yang digunakan kurir di wilayah Banyuwangi barat, yakni Kalibaru,” kata AKP Mustijat, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi.

Dari penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua kurir yakni FR, dan RT, warga Kecamatan Giri, Banyuwangi.

“Setidaknya, kami mengamankan 11 box berisi 21 ribu benih lobster,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kedua kurir tersebut, benih lobster itu didapat dari pantai selatan, yakni di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Dengan 21 ribu benih lobster itu, Negara dirugikan sebesar Rp. 1,5 miliar. Dan, pengakuannya, kedua kurir ini sudah melakukan empat kali pengiriman benih lobster,” jelas Kasat Reskrim.

“Untuk jenis benih lobsternya, kami masih melakukan pendalaman apakah jenis benih lobster pasir, atau mutiara. Dan kami, terus melakukan pengembangan dalam perkara ini,” imbuh Mustijat.

Sementara itu, Penanggung Jawab Wilker Balai Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan, Banyuwangi, Budhi Prihantha membenarkan, jika Petugas Polresta Banyuwangi mengungkap pengiriman benih lobster secara ilegal.

‘Benur atau benih lobster disita masih dalam keadaan segar atau hidup. Kemungkinan bertahan sampai besok,” ucap Budi.

Budi menambahkan, benih lobster ini akan dilepasliarkan di wilayah laut setelah melakukan koordinasi dengan Dinas terkait.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 86 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasak 26 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan acaman hukuman lima tahun penjara.”ungkapanya. (Din/ron//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *