oleh

Purna Polri Di Banyuwangi Tertipu Hingga Ratusan Juta Akibat Pembelian Mobil

-Berita-1.205 views

BANYUWANGI –  Pairin Tohadi (50) asal Dusun Krajan Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh korban seorang Purnawirawan Polri, Suhadi (65).

Dalam laporan, korban merasa tertipu setelah melakukan transaksi jual beli satu unit mobil marek Daihatsu Xenia tahun 2013 dengan harga kesepakatan 120 juta, transaksi itu pada tahun 2017 sampai saat ini korban tidak menerima BPKB Mobil.

Transaksi jual beli dilakukan oleh mereka berdua pada juni, tahun 2017. Selama kurang lebih 4 tahun korban selalu menanyakan BPKB kendaraan, tetapi tersangka selalu memberikan janji. Sampai akhirnya korban menyerahkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.

Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias Diantoro menjelaskan telah menerima laporan korban terkait dugaan penipuan, dengan transaksi jual beli satu unit mobil.

“Diantara kedua belah pihak melakukan transaksi jual beli pada tahun 2017 lalu, korban membeli sebuah unit mobil namun oleh pihak penjual sampai saat ini BPKB mobil belum diberikan.” Terangnya.

Bejo juga menjelaskan ternyata BPKB mobil yang dijual kepada korban dijaminkan ke Koprasi (KUD) oleh tersangka.

“Keterangan tersangka bahwa mobil yang dijual, BPKB mobilnya dipinjamkan uang ke Koprasi (KUD). Korban sebelumnya masih memberi kesempatan kepada tersangka agar secepatnya BPKB diberikan namun sampai saat ini belum bisa memberikan, dan akhirnya korban meloprkan ke Polsek.” Tambahnya.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah, kini korban sementara hanya bisa membawa mobil tanpa BPKB. Tersangka terancam pasal 378, telah melakukan penipuan dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun. (Ron/JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *