BANYUWANGI – Rapat Koordinasi permasalahan perselisihan sengketa hak fungsi masjid, Quba’ul Muslimin yang lama dan masjid Nurul Huda yang baru Dusun Gunungsari, Desa Bangorejo, Kecamatan, Bangorejo Banyuwangi, Sejak tahun 1992 hingga 2021, Selasa (3/8/2021).
Dalam rapat koordinasi musyawarah di Aula kecamatan Bangorejo dihadiri, Camat, Kapolsek, Danramil,Bandan Wakaq Indonesia, MUI, Dan MWCNU dan kedua belah pihak untuk menjalankan Rekomendasi Keagamaan MUI Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor surat : 010/DP.MUI/Kab.BWI/III/2017.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Banyuwangi, Guntur menyikapi permasalahan sengketa tentang fungsi dua masjid yang berdekatan, antara Masjid Quba’ ul muslimin dan masjid Nurul Huda Desa Bangorejo, Berharap kedua belah pihak menjalankan kesepakatan yang sudah di buat tahun 2010 dan menjalankan rekomendasi MUI Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017.
“Dan Jika hasil kesepakataan musyawarah Hari ini menghasilkan Perpecahan, atau ada pihak yang tidak ingin bersatu kami persilahkan untuk melakukannya di Luar Forum ini, kami Badan Wakaq Indonesia (BWI) tidak mau menyaksikan karena kami tidak ingin adanya perpecahan, “tegasnya
Di tempat yang sama Sekjen MUI Kabupaten Banyuwangi, Imam Mukhlis, S.Ag. menegaskan bahwa, rekomendasi MUI itu sudah cukup jelas dan harusnya kedua belah pihak menjalankan Rekomendasi Tersebut, sehingga tidak menimbulakan permasalahan yang berlarut-larut.
Adapun rekomendasi MUI Kabupaten Banyuwangi, Nomot Surat : 010/DP.MUI/Kab.BWI/III/2017.
“Pembangunan Masjid Baru Nurul Huda
yang berdekatan dengan masjid Quba’ul Muslimin yang lama di desa Bangorejo kecamatan Bangorejo tidak menyimpang dari Hukum syar’i dan ketentuan undang undang yang berlaku dan Pembangunan masjid Baru selama tidak di Gunakan sholat jum’at dapat dilanjutkan, “paparnya.
Mustain Hakim MUI Banyuwangi, dalam keterangannya di forum musyawarah yang di laksanakan di Kecamatan Bangorejo menjelaskan alasan Kenapa Masjid Nurul Huda tidak dapat di pergunakan untuk sholat Jum’at.
“Karena, memang bukan masjid sesuai dengan Rekomendasi MUI Banyuwangi, merujuk rekomendasi tersebut maka sholat jum’at yang di laksanakan di Masjid Nurul Huda, Desa Bangorejo tidak sah karena memang bukan Masjid, “ungkapnya.(Jaenudin)


Komentar