BANYUWANGI – Sering kali masuk penjara Tersangka Lutung (41) Dusun Krajan 1 Rt. 04 Rw. 01 Desa Gambiran Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Jumat (27/8/2021) di amankan Mapolsek Gambaran lantaran kasus penganiyaan terhadap korban masih orang tua kandung sendiri.
Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti melalui Kanit Reskrim Ipda Karyono mengatakan memang benar telah mengamankan tersangka pelaku penganiyaan terhadap korban masih orang tua kandungnya sendiri.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah korban masuk Dusun Krajan 1 Rt. 04 Rw. 01 Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek gambiran langsung di lakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Korban Insial NK (76) Dusun Krajan 1 Rt. 04 Rw. 01 Ds. Gambiran Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi,
“kata Kanit Reskrim Ipda Karyono.
Kanit Reskrim Ipda Karyono Menjelaskan Kronolgis kejadian Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 pukul 16.30 Wib di rumah korban (bapak kandung tersangka) masuk Dusun Krajan 1 Rt. 04 Rw. 01 Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Banyuwangi.
Ketika pulang dari bekerja mendapati pintu rumah nya terbuka dan rusak, yang di duga telah di rusak tersangka.
Selanjutnya korban mandi, sehabis mandi korban duduk-duduk di rumahnya tiba-tiba tersangka datang langsung memukul berulang kali dengan kedua tangannya secara bergantian terhadap korban mengenai kelopak mata sebelah kanan , mulut, kepala bagian belakang.
Lalu korban teriak teriak meminta tolong, mendengar kejadian tersebut kemudian di lerai oleh saksi 2 Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami luka pas kelopak mata sebelah kanan dan bibir.
“Tidak terima di anianya oleh tersangka selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gambaran. Selama itu, tersangka Lutung Pernah di hukum berulang kali, “ujarnya.(Jaenudin)


Komentar