Banyuwangi-Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Banyuwangi Arif Setyawan mendukung langkah DPRD Banyuwangi soal Raperda perlindungan tanaman kelapa. Raperda itu nantinya diharapkan menjadi Perda yang mampu mencegah penjualan janur illegal keluar dari Banyuwangi.
Arif menuturkan, sebelumnya sudah ada Perda Nomor 5 tahun 1996 tentang perlindungan tanaman kelapa. Namun dalam perda tersebut, pemberian sanksi bagi yang menjual janur keluar Banyuwangi hanya dikenai sanksi yang ringan.
Namun hal itu berbeda dengan yang tertuang dalam draft Raperda yang saat ini tengah dibahas Pansus DPRD Banyuwangi. Dimana didalamnya mencantumkan sanksi pidana hukuman penjara 1 tahun bagi penjual janur ilegal.
“Padahal selama ini diperkirakan setiap harinya ada sekitar 40 mobil yang memuat janur untuk dikirim ke Bali melalui pelabuhan ketapang,” ungkap Arif, saat mengikuti rapat kerja dengan pansus di DPRD Banyuwangi, Selasa (8/8/2017).
Menurutnya jika penjualan janur ini tetap dibiarkan, maka akan berpotensi merusak ekositem tanaman kelapa di Banyuwangi, yang kualitasnya sudah diakui Kementrian Pertanian. Selain itu, penjualan janur ilegal juga berdampak terhadap maraknya pencurian janur milii petani.
“Jika Perda perlindungan tanaman kepala ini sudah disahkan, perlu peran aktif dari Satpol PP dan aparat kepolisian khsusunya polisi pelabuhan yang harus menertibkan penjualan janur illegal,” cetusnya.
Mantan Kabag Humas Pemkab Banyuwangi ini menambahkan, pihaknya tidak melarang penjualan janur, namun pemanfaatan janur untuk kebutuhan komersil perlu diatur agar tertib. Semisal penjual atau pedagang janur harus memiliki ijin usaha atau berbadan hukum.
“Selain bisa membuat ekositem tanaman kelapa tetap terjaga, juga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Karena selama ini, penjualan janur tidak pernah berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” pungkasnya. (Fir/JN)
Komentar