Banyuwangi-Komisi 2 DPRD Banyuwangi mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan memaksimalkan pendapatan daerah melalui jasa pungut yang dilakukan. Khususnya pungutan retribusi jasa tera yang seharusnya bisa mendongkrak pendapatan asli daerah.
Ketua Komisi 2 DPRD Banyuwangi Handoko mengatakan, dinas perindustrian memiliki tiga kepala bidang, yakni bidang pasar, bidang perdagangan dan bidang metrologi industry. Dari tiga bidang itu Disperindag seharusnya juga bisa memaksimalkan bidang metrologi tera. Mengingat, bidang itu merupakan bidang baru yang sebelumnya ditangani Dinas Perdagangan Propinsi.
“Dalam APBD 2017 Disperindag mematok target pendapatan dari hasil jasa tera, sebesar Rp 150 juta. Target tersebut di bulan juli tahun ini, baru terpenuhi sebesar Rp 23 juta,” katanya di kantor DPRD Banyuwangi, Selasa (8/8/2017).
Handoko menilai hal itu masih sangat minim, ketimbang target yang dipatoknya. Terlebih saat ini sudah memasuki bulan kedelapan. Padahal, Disperindag wajib melakukan tera ulang berbagai alat industri perdagangan. Agar timbangan atau takaran hasil usaha yang dijual tidak sampai merugikan konsumen.
“Selain bertujuan untuk memberikan kepastian takaran usaha, jasa tera ulang yang wajib dilakukan setiap tahun tersebut juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Saat ini, DPRD Banyuwangi tengah melakukan pembahasan Raperda tentang retribusi jasa usaha. Dalam muatan materi raperda usulan eksekutif tersebut, juga mencantumkan aturan tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan tera ulang. Pemkab Banyuwangi juga mulai melakukan pengadaan alat untuk kebutuhan tera ulang. (Fir/JN)
Komentar