oleh

Eksekusi Tanah Oleh Pengadilan Agama (PA) Berjalan Lancar.

KALIBARU – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mengadakan Exsekusi tanah seluas 515 meter hasil dari keputusan persidangan gono – gini, didusun Terongan Desa Kebunrejo kecamatan Kalibaru pada hari Senin kemarin. Selasa (19/12/2017).

Pemohon Eksekusi Zahrotin binti Abdul Aziz, alamat Kalisat Jember, Termohon Eksekusi Sumarto. H.Kamil bin H.Jamil. Zahrotin dan H Kamil yang sebelumnya suami istri, dan cerai th 2011. Pd th 2012, Zahrotin mengajukan gugatan harta bersama di PA Bwi, dan diputus berdasarkan akta perdamaian.

Isi putusan, dari 10 obyek sengketa, 6 untuk H Kamil dan 4 untuk Zahrotin. Semua obyek sudah diserahkan pihak masing – masing, kecuali 1 obyek ini haknya Zahrotin tapi hingga kini masih dikuasai oleh H Kamil. Yang bertindak sebagai Jurusita M.Wiyanto, S.H. dan saksi M.Arif Fauzi, M.H. dan Rusdiyanto, M.HES.

Sementara pengamanan dibantu 40 personil polisi gabungan dari polsek Kalibaru, Glenmore dan Intel Polres. Ditambah 12 personil dari Koramil Kalibaru.

“Eksekusi tanah berjalan lancar walau ada sedikit ketegangan antara H.Kamil dengan Zahrotin, namun dengan sigapnya petugas keamana suwasana menjadi tenang dan eksekusi berjalan lancar,” terang M.Arif Fauzi,M.H. Panitra Muda.

Eksekusi berjalan lancar, H Kamil bersedia mengosongkan rumah dan pindah ke tempat lain. Sempat ada insiden kecil, rupanya istri baru H Kamil tidak terima, marah – marah namun setelah disigap oleh tim keamanan suwasana menjadi tenang dan lancar. (Rony).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *