CLURING – Oprasi Cipta Kondisi OPS (CIPKON) rutin digelar oleh jajaran Polsek Cluring Jelang Tahun Baru, Sabtu malam pukul 18.00 satuan Resmob tangkap pengedar miras Made Mandiako (46) beralamat dusun Amertasari Desa Watu kebo Rt 01 Rw 06 kecamatan Blimbingsari, ditangakap saat melintas dijalan raya Cluring timur kecamatan Cluring. Minggu (31/12/2017).
Tim Satuan Reserse Mobil (Resmob) yang sebelumnya sudah mencurigai pengendara motor, lalu orang tersebut dihentikan secara paksa.
Orang tersebut yang tak lain adalah Made Mandiako membawa tobos ditaruh dijok belakang motornya, Tim Resmob tanpa basa basi menanyakan apa yang dibawanya untuk diperiksa.
Saat itu, dan ternyata hasilnya ditemukan puluhan botol berisi arak ditaruh didalam tobos yang sengaja ditutupi dengan kantong plastik.
Dari hasil OPS CIPKON tersebut diamankan minuman jenis arak sebanyak 50 botol kaleng 600 ml, serta 20 botol kaleng 1500 ml, Total 70 botol, kesemuanya disita dan diamankan di Polsek Cluring, yang nantia dibawa ke Polres untuk dimusnahkan.

Untuk menindak lanjuti, Made Mandiako beserta barang haram tersebut dibawa ke Polsek Cluring untuk dimintai keterangan,” kita bawa kekantor untuk dimintai keterangan, nantinya kita kenai tinda pidana ringan Tipiring,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Hariyanto.SH
Kita beri pengarahan akan bahaya minuman keras (miras), lantas kita suruh pulang,” kata Kanit Reskrim Ipda Hariyanto,SH.
Sementara Made Mandiako mengaku kalau air setan jenis arak tersebut bukan miliknya namun ia hanya mengantar saja,” saya hanya disuruh mengantar saja pak, yang punya barang tersebut adalah Sudre tinggal di desa Watu kebo kecamatan Blimbingsari,” ungkap Made. (Rony).


Komentar