oleh

Di Duga Lakukan Pemerasan Kepala Desa Wonosobo Resmi Ditahan Mapolres Banyuwangi

BANYUWANGI – Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Agus Tarmidi (50), resmi menjadi tahanan Mapolres Banyuwangi sekitar pukul 00.52 wib. Minggu (25/02/2018).

Kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan ketua Askab ditangkap di kafe Desa Sempu kemarin (24/02), tersangka ditangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polres Banyuwangi.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam akhirnya penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Banyuwangi menetapkan Agus Tarmidi sebagai Tersangka dengan dugaan pasal 372 Jo 378.

Menurut Agus Tarmidi, Melalui kuasa Hukumnya, Eko Sutrisno.SH, menuturkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penipuan di sertai penggelapan.

“Klien kita dituduhkan dengan pasal penggelapan dan penipuan, yang menurutnya bahwa uang yang di terima adalah uang pengembalian hutang dari pelapor.” Ungkap Eko

Bahkan Eko menambahkan bahwa akan mengajukan upaya penangguhan penahanan

“Setelah di terbitkan surat perintah penahanan, Klien kita resmi di lakukan penahanan, dan kita bersama keluarga akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.” Imbuhnya.

Foto: Agus Tarmidi digiring ke ruang tahanan.
Foto: Agus Tarmidi digiring ke ruang tahanan.

Sebelumnya Menurut Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi, menuturkan bahwa Lelaki yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) tersebut disergap dengan barang bukti uang Rp.10 juta yang baru diterima dari korban.

Pelapor yang juga korban adalah Hendrik, 53 warga Desa/Kecamatan Sempu. Korban yang sedang terlibat perkara di Mapolres Banyuwangi dijanjikan oleh Agus Tarmidzi bisa menyelesaikannya asal menyerahkan sejumlah uang.

“Korban menyerahkan uang pertama Rp 40 juta. Itu sesuai permintaan pelaku. Bukan malah tuntas, korban justru mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tambahnya.

Foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti, uang 10 juta dan Handphone yang digunakan pelaku.
Foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti, uang 10 juta dan Handphone yang digunakan pelaku.

Perkara korban terus berlanjut. Bahkan ditetapkan menjadi tersangka. Selanjutnya, Agus Tarmidi kembali memainkan aksinya dengan modus yang sama dan kembali meminta uang kepada korban untuk kali kedua sebesar Rp.50 juta.

“Korban yang merasa curiga,  karena jengkel atas perbuatannya itu, korban akhirnya langsung melapor ke kami. Akhirnya korban yang saat itu ditelepon oleh Agus Tarmidi untuk menyerahkan uang langsung menghubungi salah satu anggota kami,” tambahnya. (rny/tim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *