BANGOREJO – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kecamatan Bangorejo melepas paksa sepanduk milik perusahaan rokok yang pemasangannya diduga menyalahi aturan. Minggu (25/03/2018).
Spanduk bergambar dan tulisan dari perusahaan rokok itu pemasangannya melintang kejalan raya. Dikawasan wilayah desa Gunungsari kecamatan Bangorejo, pada sabtu kemarin (24/03).
Kita tugas berkeliling saat itu, tidak disengaja menemukan spanduk rokok melintang dijalan, langsung kita turunkan.” Ucap Andri kurniawan, Satpol PP Banyuwangi.
Pemasangan spanduk secara melintang kejalan raya melanggar perda dan portab jadi harus diturunkan.” Tambahnya.(Din/rny)
Komentar