oleh

Polsek Purwoharjo Memberikan Pelayanan Prima 24 Jam

PURWOHARJO- Untuk memberikan Pelayanan prima 24 jam  kepolisian kepada masyarakat  yang membutuhkan surat keterangan kehilangan surat surat berharga dan atau pengaduan yang mesti di tidak lanjuti oleh kepolisian oleh personil Unit SPKT Polsek Purwoharjo. Senin (16/04/2018).

Secara humanis Bripka Dian Kholik sebagai anggota SPKT Polsek Purwoharjo melayani masyarakat dengan 3-S (senyum, sapa,salam )   kepada  masyarakat   yang melapor dan membutuhkan bantuan kepolisian berupa Surat Keterangan Kehilangan  Barang/Surat berharga,

Pelayanan tersebut merupakan salah satu tugas dan kewajiban setiap anggota Polri, khususnya unit SPKT Polsek Purwoharjo, disamping tugas-tugas lainnya sesuai dengan Job Discription  tentang pelayanan prima  kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bripka Hidayat setelah selesai melaksanakan pelayanana kepada masyarakat. Dalam kegiatan pelayanan tersebut masyarakat dilayani dengan tulus ikhlas tanpa dipungut biaya administrasi apapun.”ujarnya.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman., S.I.K., M.Si.  melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Ali Ashari S.H. menuturkan “kami akan melayani masyarakat dengan maksimal dan selama 24 jam,” tutur Kapolsek AKP Ali Ashari S.H (Jaenudin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *