CLURING – Anggota Polsek Cluring dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim melakukan pengrebekan dirumah salah satu warga yang diduga menjual miras, ternyata didapati ratusan botol minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin penjualan. Senin (01/05/2018
Pengrebekan berlokasi didusun Plosorejo Desa Kaliploso Kecamatan Cluring, tepatnya disebelah utara X lokalisasi Gempol Porong didalam rumah warga bernama Salamun (54).
Polisi berhasil mengamankan 192 botol minuman keras dengan merek terkenal, hasil tangkapan diamankan dan dibawa ke Polsek Cluring, karena Salamun tidak mempunyai ijin berupa Siup MB pihaknya ikut dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Iptu B Mandrias selaku Kapolsek Cluring membenarkan kejadian tersebut. “Kita temukan 192 botol miras dan pemiliknya akan kita tindak sesuai perbuatannya yaitu Tipiring.” Jelasnya. (Rny).
Komentar