BANYUWANGI – Empat Tersangka penjual minuman keras (miras) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin senin (30/04), setelah diputus dan dikenakan denda mereka disuruh pulang. Selasa (01/05/2018).
Empat tersangka penjual miras sebelumnya terciduk saat petugas Polisi sektor Cluring mengadakan swiping penjualan miras tanpa ijin.
Polisi berhasil mendapati barang bukti seperti miras oplosan dan minuman resmi beralkohol disetiap toko dan rumah korban yang tidak mengantongi ijin penjualan minuman beralkohol.
Menurut Kapolsek Cluring, Iptu B Mandrias menjelaskan bahwa “4 pelaku penjual minuman keras dari hasil oprasi bulan kemarin disidangkan dengan hasil putusan 4 pelaku masing-masing di kenakan denda yang bervariasi seperti Amalah di Denda Rp.500.000, Ernawati didenda Rp.300.000, Liani linawati denda Rp.300.000 dan Martha SW didenda Rp.2.000.000.” Pungkasnya.(din/rn).
Komentar