BANYUWANGI – Bangunan rumah dan toko (ruko) tetap berlanjut pembangunannya seolah tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan walau surat peringatan sudah dilayangkan kepada pemilik bangunan. Rabo (11/03/2020).
Bangunan itu berdiri diatas tanah milik PU Pengairan Banyuwangi, dijalan Blokagung, Desa Karangmulyo Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Pekerjaan itu pada tahap pemasangan teras depan dan gedung pilar. Dilihat bangunan tersebut sebelah kiri rumah sebelah kanan toko.
Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Pengairan Bangorejo Selamet, membenarkan bahwa pendirian bangunan itu diatas tanah milik PU Pengairan Banyuwangi.
Selamet, sudah menegur melalui surat peringatan yang dikirimnya, namun tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan bernama Huda warga Desa Kebondalem yang diketahui tinggal didepan Polsek Bangorejo.
“Saya sudah kirim surat peringatan agar tidak meneruskan pembangunan tapi tidak dihiraukan.” Jelasnya.
Sementara Kepala Desa Karangmulyo Waris Andriyanto tidak mengetahui bangunan itu, menurutnya bangunan itu bukan masuk wilayah desanya.
“Itu bukan masuk wilayah desa kami, bangunan itu diluar batas desa Karangmulyo.” Terangnya.
Dilokasi hanya ada pekerja yang sedang memasang teras (kanopi). Mereka hanyalah salah seorang pekerja, sedangkan pemilik tidak ada ditempat.
Salah satu dari mereka menjelaskan bahwa bangunan itu milik pak Huda dan diatas tanah milik Pengairan.
“Ini rumah milik pak Huda, dan tanah ini kelihatannya masih diarea tanah Stren Pengairan.” Ucap salah satu pekerja.
Larangan mendirikan bangunan diatas tanah milik negara dikawasan tanah stren Pengairan sepertinya sudah tidak lagi dihiraukan.
Seperti diwilayah jalan menuju desa Blokagung ada 2 dua bangunan baru yang saat ini belum selesai didirikan dan keduanya sudah dikirim surat teguran oleh pihak Korsda setempat namun tidak dihiraukan. (Rony//JN).
Komentar