oleh

Puslatpur Mar 7 Lampon, Melaksanakan Sosialisasi Hukum Dan Pengamanan Obyek Vital Serta Program Ketahanan Pangan

BANYUWANGI – Guna mencegah adanya tindakan pelanggaran anggota dan pengamanan obyek vital, satuan jajaran Komando Latih Korps Marinir (Kolatmar), mengadakan kegiatan sosialisasi hukum & pengamanan obyek vital. Kamis (11/06/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bapra Puslatpurmar 7 didusun Lampon Desa Buluagung Kecamatan Pesanggaran. Banyuwangi. Diikuti oleh seluruh Prajurit Marinir (Puslatpurmar 7), Pelaksanaan dimulai sejak pagi hari sampai siang.

Komandan Puslatpurmar 7 Lampon, Letkol Marinir Dodik Eko Siswanto mengatakan, kegiatan sosialisasi hukum serta pengamanan obyek Vital (gudang Senamo) itu dinilai sangat penting untuk dilakukan, guna mencegah adanya pelanggaran terhadap prajurit dibawah jajarananya serta mengamankan aset obyek vital yang ada di Puslatpurmar 7 Lampon.

“Tujuan sosialisasi ini untuk mencegah adanya pelanggaran pada prajurit, serta mengamankan aset obyek vital.” Terannya.

Letkol Marinir Dodik Eko Siswanto menambahkan selain sosialisasi dirinya, juga mengadakan penaburan benih ikan Nila sebanyak 1.000 ekor serta penanaman bibit jagung yang bertujuan mengantisipasi ketersediaan pangan dalam mengatasi pandemi Covid-19 dikolam dan lahan area Puslatpurmar 7 Lampon.

“Selain kegiatan sosialisasi kami juga melalsanakan penaburan benih ikan nila serta penanaman bibit jagung.” Ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut Perwira Hukum (Pakum) Kolatmar Mayor (KH) Teguh Wahyudi, S.H. Menyampaikan, diantaranya Perkasal No 30 tahun 2018 tentang sangsi administrasi bagi Prajurit TNI AL yang terlibat kasus tindak Pidana Asusila (Perzinahan, Kejahatan Kesopanan, Pemerkosaan), Penggelapan, Penipuan, Narkoba, KDRT, Pasal 106 KUHPM (Insubordinasi) dan UU Darurat NO 12 Tahun 1951.

“Saya berharap, materi hukum yang telah saya sampaikan dapat di pahami oleh seluruh anggota PUSLATPUR MAR 7 Lampon dan dapat menekan terjadinya pelanggaran di kalangan prajurit”, jelas Mayor (KH) Teguh Wahyudi, S.H.

Sementara itu, Pasintel Kolatmar Letkol Mar Suprihatin dalam arahannya berpesan.

“pengecekan dan pengamanan obyek vital ini wajib di lakukan, agar tidak ada kehilangan senamo yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya. (Rony//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *