oleh

PT. KAI Lakukan Sosialisasi Serentak di Wilayah Daop 9 Tentang Keselamatan di Perlintasan Sebidang

BANYUWANGI – PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember bersinergi dengan instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di 10 titik perlintasan sebidang.

Kegiatan tersebut digelar mulai Pasuruan hingga Banyuwangi secara serentak, pada Rabo (14/10). Serta penutup 1 perlintasan resmi tidak dijaga.

Menurut Radit, Manager Humas Daop 9 Jember kegiatan itu untuk menekan kecelakan diperlintasan.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga angka kecelakaan di perlintasan dapat ditekan,” terang Radit saat dikonfirmasi melalui telepon.

IMG-20201017-WA0043

Untuk perlintasan di Banyuwangi yang resmi dijaga 18 titik, kemudian resmi tidak dijaga 67 titik yang tidak resmi 6 titik. Sedangkan intensitas keramian biasanya yang lebih tau pemerintah setempat.” Tambahnya.

Dalam kegiatan ini, KAI menggandeng TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah, Jasa Raharja, serta komunitas pencinta kereta api.

Sementara, VP Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha, menjelaskan kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.” Terangnya.

Salah satunya, Kegiatan yang dilakukan di JPL Argopuro, dengan membentangkan spanduk dan membagikan brosur yang berisi himbauan pengendara saat akan melewati perlintasan sebidang.

Sebagai informasi, Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Agus, menambahkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini akan terus berkesinambungan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu disiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tambahnya.(Aguswin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *