BANYUWANGI- Pasangan suami istri di amankan Unit Reskrim Polsek Songgon, Banyuwangi, yang diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan. Kamis (25/2/2021).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan, S.H. mengatakan memang benar telah mengungkap kasus penipuan atau Penggelapan di wilayah hukum Polsek Songgon, Banyuwangi.
Dengan adanya laporan korban, unit Reskrim Polsek Songgon telah berhasil mengamankan dua pasangan suami istri pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021 sekira jam 11.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP ) Di Dusun Balak Lor Desa Balak Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
Dua Tersangka suami istri yang di amankan insial HL jenis perempuan warga Dusun Sroyo barat Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon dan insial RB (43) Dusun Sroyo Barat Desa Bangunsari Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
“Barang bukti Surat keterangan dari KSP Lancar, Poto Copy BPKB mobil Toyota Avanza No.Pol : P-1546-VJ, warna kuning metalik, satu unit mobil Toyota Avanza No.Pol : P-1546-VJ, warna kuning metalik, beserta STNK dan kunci kontaknya, “Kata Kapolsek Iptu Eko Darmawan, S.H.
Iptu Eko Darmawan menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Jum’at tanggal 5 Pebruari 2021 sekira jam 09.00 WIB, ketika pelapor/korban berada di rumahnya masuk Dusun Balak Lor Desa Balak Kecamatan Songgon.
Kemudian datang seorang perempuan yang korban kenal bernama HL (tersangka1) Dusun Sroyo Barat Desa Bangunsar Kecamatan Songgon,
Saat itu tersangka 1 sendirian masuk ke dalam rumah korban dan berkata akan menyewa mobil milik korban merk Toyota Avanza No.Pol : P-1546-VJ, selama tiga hari.
Maksudnya tersangka 1 untuk digunakan sarana transportasi berjualan keliling (sales) berupa alas tidur, akan membayar uang sewa per hari sebesar Rp 250.000.
Sehingga korban percaya dan menyerahkan kunci mobil beserta STNK nya kepada tersangka1, kemudian tersangka1 menyerahkan kunci kontak mobil tersebut kepada suaminya bernama RB tersangka 2 yang menunggu di luar.
Setelah itu mobil milik korban dibawa oleh kedua tersangka, namun setelah 3 hari menyewa mobil tersebut ternyata kedua tersangka tidak mengembalikan mobil milik korban melainkan mobil tersebut digadaikan oleh kedua tersangka kepada orang lain tanpa ijin kepada korban.
Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgon, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Songgon melakukan penyelidikan dan berhasil menyita barang bukti mobil milik korban.
Dan kemudian Unit Reskrim mencari informasi keberadaan kedua tersangka dan berhasil untuk dilakukan penangkapan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 92.000.000, dua tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan, dikenakan dalam pasal 378 atau 372 KUHP, “ungkapnya.(Mbah Din)


Komentar