oleh

Diduga Melakukan Mark Up Anggaran Kades Badean beserta Staf Dilaporkan ke Kejaksaan Banyuwangi

-Law-1.265 views

BANYUWANGI – Laporan pengaduan Dugaan Mark Up anggaran dan dugaan Bangunan Fiktif pembangunan Rumah Tidak Layak Huni /RTLH Desa Badean Kecamatan Blimbingsari tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 mulai di proses oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Rabu 03/3/2021.

Ketua Komisariat Daerah Reclasseeering Indonesia Kabupaten Banyuwangi selaku Pelapor memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait Laporannya tertuang dalam Laporan Pengaduan nomor: 007/Bph.Ri.Nms/Komda.Bwi/ll/2021. Tertanggal 5 Pebruari 2021

Dikonfirmasi usai di periksa sebagai Pelapor, Aktivis dan Pengacara sekaligus menjabat Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Kabupaten Banyuwangi. La Lati, SH. mengatakan Tadi Dia sudah di periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi sehubungan dengan Laporan Pengaduan saya tentang dugaan Mark Up Anggaran dan dugaan Bangunan fiktif pembangunan Rumah Tidak Layak Huni RLTH Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi tahun Anggaran 2017.2018.2019.

Menurut dia, Pembagunan Rumah tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2017 terdapat 10 unit dengan anggaran 10 juta rupiah per unit di duga kuat tidak sesuai dengan kondisi fisik dan material bangunan. begitu pula dengan pembangunan Rumah tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2018 sebanyaj 10 unit dengan Anggaran 15 juta Rupiah per unit.

Sedangkan untuk tahun Anggaran 2019 terdapat 25 Unit, dalam LPJ terdapat 26 unit dengan Anggaran 17.899.890 “Namun yang di temukan oleh team saya di lapangan hanya terdapat 17 Unit. Berarti dengan demikian ada 9 unit yang belum teridentifikasi keberadaannya sehingga patut di duga merugikan kerugikan keuangan negara kurang lebih sebesar 300 juta, ” jelas La Lati, SH.

“Saya berharap tidak ada intervensi politik terhadap penanganan kasus- kasus korupsi Terutama terhadap Pejabat Kejaksaan yang menangani perkara korupsi di Banyuwangi ini. Tolong di catat Kejaksaan di Banyuwangi ini serba dilema, Setiap Pejabat Kejaksaan yang tangani kasus korupsi di duga selalu di pindah, “Sprint Pindah” berlaku sakti, jadi belum tuntas kasus korupsi yang di tanganinya Pejabat Kejaksaan tersebut sudah di pindah makanya tidak pernah tuntas penganan kasus korupsi di Banyuwangi, ” terang La Lati.

“Pasalnya, Laporan pengaduan saya Ini, akan menjadi pembuktian karena ada 2 orang Pejabat Kejaksaan yang tangani kasus ini. Dan maaf saya tidak bisa ungkapkan identitasnya di publik karena menyangkut pengungkapan kasus korupsi . Apabila 2 orang pejabat kejaksaan ini di pindah lagi maka akan menjadi catatan khusus bagi saya bahwa dugaan ” Intervensi Politik” dalam setiap pengungkapan kasus korupsi itu benar adanya di Banyuwangi,  “tegasnya

“Terhadap warga masyarakat penerima bantuan Bedah rumah, tidak usah takut di intimidasi. Tidak usah takut jika di datangi oleh para Terlapor. Kami akan selalu memberikan perlindungan hukum. Masyarakat saya akan dampingi secara langsung Begitu pula Pejabat Kejaksaan yang tangani kasus ini kami akan kawal dan kami lindungi bersama.” terang La Lati.(Mbah Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *