BANYUWANGI – Setelah di berhentikan secara lisan, kades Rejoagung, kecamatan Srono, Banyuwangi, membuat surat pemberhentian sementara Kepada Kadus AM yang baru dilantik Satu Minggu yang lalu, Jumat (12/3/2021).
Dikonfirmasi Kepala Desa Rejoagung via ponsel Jonhaji mengatakan memang benar Kadus AM Sumberagung Lor sudah kami buatkan surat Pemberhentian sementara.
Kenapa Kadus AM diberhentian sementara, Itu yang belum bisa dibuktikan, karena masih diduga ijasah palsu. Sedangkan surat pemberhentian sementara kita sudah kasihkan yang mewakili sebagian masyarakat.
“Penyerahan surat pemberhentian Kadus AM sementara ini yang kemarin ikut mediasi, “paparanya.
Sempat diberitakan kemarin, ketua BPD Desa Rejoagung H. Syaifudin mengatakan masyarakat datang ke kantor desa ini permasalahan Kepala Dusun Sumberagung Lor yang sudah di Lantik beberapa Minggu yang lalu Di balai Desa Rejoagung.
Setelah Kadus AM dilantik maka timbullah dari masyarakat itu, praduga ijasahnya milik Kadus AM itu palsu. Masyarakat sudah dikordinasi lalu dikumpulkan semua, untuk minta kesepakatan kepada kepala Desa Rejoagung.
Saat itu Permintaan masyarakat ada tiga, Kadus diberi waktu selama lima hari Dan kadus harus bisa membuktikan bikin surat pernyataan kalau ijazah itu tidak palsu.
Dan juga Kadus harus menunjukkan batas waktu selama lima hari, teryata di tunggu hari Jumat kemarin tidak ada kejelasan dari Kadus tersebut tidak bikin surat peryataan.
Permintaan dari masyarakat kalau bisa memberikan keterangan mengundurkan diri ,itu pun tidak ada jawaban dari Kadus tersebut.
Apa lagi, kades saat itu sempat menyampaikan cara lesan pemberhentian Kadus AM kepada BPD dan tidak tertulis.
Kades mau cara tertulis kalau sudah ada tanda bukti dari pihak sekolahan sana,”masyarakat bisa membuktikan tandatangan asli di ijasah dari sekolahan tersembut, “Ungkapnya.(Mbah Din)


Komentar