BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam masjid Jamik Baitul Rohman Dusun Krajan RT 03 RW I Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Rabo (17/3/2021).
Kapolsek Singojuruh Iptu Abd. Rohman SH mengatakan memang benar unit Reskrim bersama anggota telah ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap orang diduga melakukan tindak pidana pencurian .hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira jam 17.00 wib.
Tersangka yang diamankan Suwandi ( 40) Dusun Simbar RT 01 RW II Desa Karangsari kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.
“TKP Di dalam kamar audio masjid Jamik Baitul Rohman Dusun Krajan RT 03 RW I Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, “Kata Kapolsek Iptu Abd. Rohman.
Iptu Abd. Rohman menjelaskan Kronolgis kejadian perkara pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira jam 16.00 wib tepatnya di dalam kamar audio masjid Jamik Baitul Rohman Dusun Krajan rt 03 RW I desa Gumirih Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
Telah terjadi tindak pidana pencurian kotak amal dan salon atau sound sistem yang dilakukan oleh tersangka milik masjid Jamik Baitul Rohman.
Dengan cara, tersangka dari rumah dengan mengendarai kendaraan sepeda motor svopy no.pol p 3453 WG warna hitam dengan tujuan ke masjid baitul Rohman Desa Gumirih.
Dan sesampainya di masjid tersangka memarkirkan kendaraan sepeda motor di tempat parkir masjid selanjutnya tersangka berjalan kaki menuju masjid dengan membuka pintu depan masjid dan pintu tidak terkunci.
Tersangka berjalan kaki kearah timur menuju kearah barat tepatnya di kamar audio masjid dengan mencukit atau mencongkel atau merusak kunci Grendel yang sudah digembok pada daun pintu kamar audio dengan mempergunakan obeng untuk masuk ke dalam kamar audio untuk mengambil salon atau sound sistem.
Dengan tersangka untuk dibawa keluar lewat jendela samping Utara, tersangka keluar pintu semula untuk membawa hasil curiannya kerumah dengan mengendarai kendaraan sepeda motor dan pengurus masjid telah mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.
Barang Bukti 1 buah Grendel dan gembok,1 buah obeng yang dibuat tangkai dari besi dan gagang dibuat dari plastik,1 buah kotak amal milik masjid Baitul Rohman, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Scoopy no.pol P 3453 WG warna hitam, 1 buah salon atau sound sistem warna coklat.
“Dengan perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal : 363 ( 1) ke 5 KUHP, “ungkapnya.(Mbah Din)


Komentar