BANYUWANGI – Junaidi (49) warga Dusun Bulurejo Desa Bulurejo Kecamatan Purwoharjo, harus rela menyerahkan motor Yamaha Nmax permintaan oknum dukun yang katanya bisa mendatangkan istrinya yang telah kabur dari rumah.
Oknum dukun itu adalah Muhdariyanto (44) warga Dusun Sidoluhur Desa Sepanjang Kecamatan Glenmore. Menurut korban, Mudariyanto mampu menarik secara goib agar istri korban kembali pulang kerumah.
Korban mendapat info jika Muhdariyanto bisa mendatangkan istrinya kembali pulang kerumah dari temannya.
Ternyata Mudariyanto yang kini jadi tahanan Polsek Cluring hanyalah pekerja serabutan bukan orang pintar atau dukun (supranatural) seperti yang dikatakan teman korban.
Lantaran merasa tertipu Junaidi melapor ke Polsek Cluring. Junaidi mengaku menyerahkan 1 unit motor yamaha Nmax dan uang sebesar 1 juta juga peralatan ritual kepada pelaku Muhdariyanto.
Kapolsek Cluring Akp Bejo Madrias menjelaskan, sebelumnya korban bernama Junaidi melaporkan dirinya merasa tertipu oleh prilaku tersangka yang katanya bisa mendatangkan istrinya yang kabur dari rumah.
“Korban kenal tersangka dari teman tersangka, lalu tersangka mengaku bisa mendatangkan istri junaidi kembali kerumah dengan cara ritual. Tapi dengan sarat jika istri junaidi kembali tersangka minta imbalan motor.” Terangnya.
Lanjut Kapolsek,” permintaan tersangka dipenui mulai persaratan ritual berupa 1 ekor kambing yang tanduknya kedepan 9 buah lilin besar, Beras 2kg 8 ons, Uang keperluan alat ritual sebesar 260 ribu.” Ujarnya.
Kapolsek menambahkan.” Tidak hanya persaratan itu saja, tersangka juga meminta uang sebesar 1 juta untuk membeli minyak ritual Buhur Sulaiman.” Tambahnya.
Selain itu, kata Kapolsek.” Tersangka meminta imbalan 1 unit motor Yamaha Nmax, sama korban semua sudah diturutin namun istri korban tak kunjung pulang. Lalu tersangka tersadar kalau dirinya tertipu lantas ia melapor ke Polsek.” Jelasnya.
Setelah mendapat laporan, Reskrim Polsek Cluring bersama unit Resmob selatan Polresta Banyuwangi menangkap tersangka dikediamannya.
Kini tesangkan Muhdariyanto mendekam diruang tahanan Polsek Cluring untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP penipuan atau penggelapan. (Rny//JN).


Komentar