oleh

Operasi Pekat Semeru Berhasil Tangkap Pengendar Pil Trihexyphenidyl 474 butir

BANYUWANGI – Dalam rangka “Operasi Pekat Semeru 2021” Petugas Polsek Genteng, Banyuwangi, telah berhasil menangkap pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trek. Sabtu 27/3/2021).

Tempat kejadian perkara (TKP) Dusun Krajan Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng  Kabupaten Banyuwangi. Tersangka M. Aliwafa (22)

Dusun Krajan Rt 005 Rw 012 Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten  Banyuwangi.

“Barang bukti disita dari tersangka M. aliwafa 374 butir pil trihexyphenidhyl terbungkus dalam dalam kaleng warna putih dan Uang tunai sebesar Rp. 495.000 juga Hp merk OPPO A5S, “Kata Kapolsek AKP Sudarmaji.

Lanjut, AKP Sudarmaji menjelaskan Kronolgis kejadian berawal petugas melakukan operasi pekat berhasil Mengamankan Saksi di jalan masuk Dusun krajan Desa Genteng wetan.

Lalu unit reskrim Polsek Genteng melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka M. Aliwafa dirumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka M.Aliwafa ditemukan BB pil Trihexyphenidil sebanyak 474 butir yang disimpan didalam kaleng warna putih dan diletakkan dibawah kasur serta uang tunai sebesar Rp. 495.000

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Genteng guna proses lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka dalam Pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “Tutup AKP Sudarmaji.(Mbah Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *