oleh

Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl Diamankan Polsek Srono

BANYUWANGI – Residivis kasus peredaran obat keras Pil jenis Trihexyphenidyl ini kembali berulah Dian Purnomo (25) warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, kembali diamankan pihak kepolisian polsek Srono. Minggu (4/4/2021)

Kapolsek Srono AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Iptu Sutarkam
mengatakan setelah yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.

Terungkapnya kasus ini berawal dari razia rutin pihak kepolisian yang mendapati seorang pemuda dalam kondisi teler di tepi jalan raya.

Setelah diinterogasi, saksi tersebut diketahui sedang terpengaruh obat keras berbahaya yang ia beli dari tersangka Dian Purnomo. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penggeledahan, menemukan sejumlah barang bukti berupa 300 butir pil trex siap edar terbungkus plastik yang disimpan di dalam kaleng rokok.

“Selain ratusan obat keras tersebut, juga menyita barang bukti uang tunai Rp 700 ribu yang diindikasi dari hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku ini merupakan residivis yang belum genap setahun keluar dari penjara,” kata Iptu Sutarkam.

Lanjut,Iptu Sutarkam menegaskan Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsek Srono. Tersangka dijerat dalam Psl 197 Sub Psl 196 UU RI Th 2009, tentang Kesehatan.(Mbah Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *