BANYUWANGI Ratusan warga Menggalang dukungan tandatangan menolak pembangunan masjid Muhammadiyah yang ada di Dusun Krajan Desa Sraten kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi.kamis (3/5/2021).
“Kita menolak adanya pembangunan masjid Muhammdiyah di RT 02 RW 07 Dusun Krajan, Desa Sraten Kecamatan Cluring,” Kata Muhamad Ali Saifudin saat orasi di depan pintu Desa Sraten.
Ditengah kerumunan massa yang datang dikantor Desa Sraten Saifudin mengatakan, mayoritas warga Dusun Krajan, Desa Sraten menolak adanya pembangunan Masjid Muhamadiyah diwilayahnya.
Pasalnya, warga menolak pembangunan Masjid Muhamadiyah karena mayoritas Warga Dusun Krajan semua warga Nahdlatul Ulama (NU) dan tidak ada jamaah Muhamadiyah,” katanya.
Saifudin menjelaskan, jika di Dusun Krajan tidak ada Jamaah Muhamadiyah, lalu untuk apa di bangun Masjid Muhamadiyah, terus apa tujuanya.
Pembangunan masjid Muhamadiyah menurut kami sangat meresahkan masyarakat Dusun Krajan, Desa Sraten, karena Jamaah Muhamadiyah diwilayah tersebut juga tidak menyetujui adanya pembangunan Masjid Muhamadiyah,” ungkapnya.
Namun sayang Sugianto, Ketua Ranting Muhammadiyah Desa Sraten, Kecamatan Cluring saat dikonfirmasi soal persoalan tersebut enggan berkomentar.
Maaf kami belum bisa berkomentar apa – apa,” ujarnya. Saat ditemui dikantor Desa Sraten, usai mediasi.
Sementara Kades Sraten H.Arif Rahman Mulyadi, mengatakan, mewakili Pemerintah Desa (Pemdes) Sraten dirinya memfasilitasi agar persoalan tersebut tidak ada konflik di masyarakat.
Memang Kita mengundang tokoh masyarakat, (Tomas) Ketua NU dan Ketua Ranting Muhamadiyah Desa Sraten, dan Forum Pimpinan Kecamatan Cluring.” jelasnya.
Masih kata Kades Rahman, dari hasil pertemuan atau mediasi kita meminta agar Panitia Pembangunan Masjid Muhammadiyah tersebut menyelesaikan adminitrasi sesuai undang – undang Pemerintah. Dan alhamdulillah itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kami meminta kepada Panitia Pembangunan masjid Muhammadiyah agar menyelesaikan adminitrasi pemerintah,” paparnya.
Atas kejadian ini, Rahman dirinya mengimbau agar kedua belah pihak saling memberikan kepercayaan kepada keduanya.
Selagi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diselesaikan kami larang melakukan aktivitas atau kegiatan dilokasi pembangunan masjid tersebut,”Ujarnya. (Jaenudin)


Komentar