BANYUWANGI – Satgas Covid-19 terus Melakukan Operasi Penegakan PPKM Darurat yang ada di wilayah kecamatan Gambiran, Banyuwangi, menindak tegas terhadap pedagang yang masih belum Tutup.
Plt Camat Gambiran Juga Ketua Satgas Covid-19 Budi Santoso, mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran satuan tugas penenganan Covid-19 Banyuwangi, terus menerus melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan PPKM Darurat Jawa Bali sampai tanggal 20 Juli 2021.
Operasi yustisi penegakan PPKM Darurat di wilayah kecamatan Gambiran
bersama TNI Polri Satpol PP Staf Kecamatan Gambiran.
Ketika operasi yustisi penegakan PPKM Darurat menemukan para pedagang yang masih belum tutup Melebihi batas waktu yang jelas ditutup paksa.
Pasalnya, beberapa pedagang mengabaikan penegakan PPKM, apa lagi melebihi batas waktu belum tutup ditindak tegas di berikan pembinaan agar mematuhi protokol Kesehatan.”Kata Plt Camat Gambiran Budi Santoso.
Plt Camat Budi Santoso menegaskan tim satgas Covid-19 Gambiran menindak cara tegas bagi para pedagang yang bandel atau abaikan surat edaran satuan tugas penengakan PPKM Darurat suruh Tutup paksa.
Padahal seluruh pedagang atau toko , Swalayan dan kafe yang ada di wilayah kecamatan Gambiran, sudah di berikan surat edaran satuan tugas Desa Masing masing.
Semua ini untuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah kecamatan Gambiran Banyuwangi.
Dengan tujuan operasi yustisi penegakan PPKM Darurat tersebut supaya mematuhi protokol Kesehatan agar semua masyarakat sehat.“ ujarnya. (Jaenudin)


Komentar