BANYUWANGI – Pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Purwoharjo, Kabupaten, Banyuwangi Jumat (13/8/2021)
Mereka tertangkap setelah merampas sepeda dayung jenis mini yang dinaiki oleh anak masih bawah umur.
Diketahui pelaku tersebut bernama Panggih Rahmadan (20) Dusun Krajan Rt. 02 Rw. O5 Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Tempat kejadian perkara Di jalan Umum utara Masjid Almanar Dusun Curahpalung Rt. 02 Rw. 02 Desa Kradenan, Kecamatan purwoharjo, Banyuwangi.
Kapolsek Purwoharjo AKP Endro Abrianto melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono mengatakan memang benar bersama anggota telah melakukan penangkapan / mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Perampasan dengan kekerasan mengambil barang berupa Sepeda dayung jenis Mini milik orang lain.”kata Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono.
Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono, menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 16.00 WIB, Pelaku tersebut bersama kedua temannya Faisal dan Rosy
Yang masih belum tertangkap tersebut ikut serta merampas / mengambil paksa sepeda dayung jenis mini yang sedang di naiki oleh Korban seorang anak bernama Azahra (6) tahun dan korban menangis pulang kerumahnya.
Tiba tiba anaknya menangis dan berjalan kaki selanjutnya pelapor atau Korban menanyakan kepada anaknya dan korban bilang kalau sepeda dayungnya di rebut oleh pelaku.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo atas dasar laporan tersebut saya beserta 4 orang Anggota Polsek melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Setelah melakukan pengejaran berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mengendarai sepeda dayung jenis mini dari hasil rampasan tersebut.
Setelah pelaku berhasil di amankan saat akan di masukkan dalam mobil patroli sempat di amuk massa.dengan adanya kejadian pelaku tidak ada yang luka luka.
Ketika di tangkap pelaku mengaku terus terang kalau sepeda dayung yang dinaikinya tersebut hasil dari merampas punya anak kecil di jalan utara Masjid Almanar Kradenan. selanjutnya pelaku dan barang buktinya berupa sepeda dayung jenis mini di bawa ke polsek Purwoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan atas kejadian tersebut korban menderita kurugian Rp. 1.500.000. dengan melawan Hak pelaku dikenakan dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP.”ujarnya. (Jaenudin)
Komentar