oleh

Merampas Sepedah Minion Pemuda Pelampangrejo Diperiksa Polisi

-Berita-1.088 views

BANYUWANGI – Pelaku  berhasil diringkus jajaran Polsek Purwoharjo, Kabupaten, Banyuwangi Jumat (13/8/2021)

Mereka tertangkap setelah merampas sepeda dayung jenis mini yang dinaiki oleh anak masih bawah umur.

Diketahui pelaku tersebut bernama  Panggih Rahmadan (20) Dusun Krajan Rt. 02 Rw. O5 Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Tempat kejadian perkara Di jalan Umum utara Masjid Almanar Dusun Curahpalung Rt. 02 Rw. 02 Desa Kradenan, Kecamatan purwoharjo, Banyuwangi.

Kapolsek Purwoharjo AKP Endro Abrianto melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono mengatakan memang benar bersama anggota telah melakukan penangkapan / mengamankan pelaku  yang diduga telah melakukan tindak pidana Perampasan dengan kekerasan mengambil  barang berupa Sepeda dayung jenis Mini milik orang lain.”kata Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono.

Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono, menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Jumat  tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 16.00 WIB, Pelaku tersebut bersama kedua  temannya Faisal dan Rosy

Yang masih belum tertangkap tersebut ikut serta merampas / mengambil paksa sepeda dayung jenis mini  yang sedang di naiki oleh Korban seorang anak bernama Azahra (6) tahun  dan korban menangis pulang kerumahnya.

Tiba tiba anaknya menangis dan berjalan kaki selanjutnya pelapor atau Korban  menanyakan kepada anaknya dan korban bilang kalau sepeda dayungnya di rebut oleh pelaku.

Selanjutnya  pelapor  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo atas dasar laporan tersebut saya beserta 4 orang Anggota Polsek melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Setelah melakukan pengejaran berhasil  melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mengendarai sepeda dayung jenis mini dari  hasil rampasan tersebut.

Setelah pelaku berhasil di amankan saat akan di masukkan dalam mobil patroli sempat di amuk massa.dengan adanya kejadian pelaku tidak ada yang luka luka.

Ketika di tangkap pelaku mengaku terus terang kalau sepeda dayung yang dinaikinya tersebut hasil dari merampas punya anak kecil di jalan utara Masjid Almanar Kradenan. selanjutnya pelaku dan barang buktinya berupa sepeda dayung jenis mini  di bawa ke  polsek Purwoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan  atas kejadian tersebut korban menderita kurugian Rp. 1.500.000. dengan melawan Hak pelaku dikenakan dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP.”ujarnya. (Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *