oleh

Satreskrim Polresta Banyuwangi, Menangkap Tersangka Melakukan Pencabulan Anak Bawah Umur Sampai 100 Kali

BANYUWANGI – Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menangkap Tersangka Insial SK (51) alamat Jl. Margorukun II/30 7/2 Kel. Gundih, Kecamatan Bubutan Kota, Surabaya Jawa Timur, lantaran melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur  atau pornografi. Sabtu (14/8/2021).

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo mengatakan memang benar telah melakukan penangkapan tersangka
pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021.

Dengan atas laporan keluarga korban langsung satreskrim Polresta
Banyuwangi menindaklanjuti laporan dari keluarga korban tersebut, akhirnya berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan  anak di bawah umur  atau pornografi.

IMG-20210814-WA0091

Tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan oleh tersangka Yang pertama Juli tahun 2020 di pinggir jalan watudodol Kecamatan Kalipuro
Banyuwangi, dan Yang terakhir bulan April tahun 2021 Sepanjang jalan genteng hingga desa Sukomukti, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

“Korban Insial FD (16) Pelajar kelas 2 SMK 1 Sritanjung, Dusun Sukomukti RT. 01 RW. 03 Desa Kebaman Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Barang bukti yang disita berupa, satu potong hem panjang warna pink, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu celana dalam warna coklat, satu BH warna cream, satu stel seragam putih abu-abu,satu unit Hp samsung A20 warna hitam, satu unit mobilio warna gold dengan nopol L 1178 KD.”kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo.

AKP Mustijat Priambodo mejelaskan peristiwa kejadian Bahwa pada bulan maret 2020 pelapor (ibu korban) bertemu dengan tersangka yang merupakan teman sekolahnya.Sejak pertemuan tersebut selanjutnya korban sering keluar bersama dengan tersangka dan akhirnya berpacaran.

“Selanjutnya pada bulan Juli 2020 sekitar 20.00 Wib tersangka menjemput ke kosan untuk diajak makan malam hingga sekitar pukul 23.00 Wib tersangka memarkir mobilnya di pinggir jalan watudodol Kecamatan Kalipuro.”imbuhnya.

Lanjut, AKP Mustijat Priambodo menceritakan menurut saksi, Setelah itu tersangka mengajak korban ngobrol didalam mobil dan tiba-tiba tersangka memegang tangan korban sambil berkata,” Aku Sayang kamu, aku mau nikah sama kamu kalau kamu sudah lulus.

Kemudian tersangka mengarahkan korban untuk tidur di bahunya sambil berkata “ Kamu bahagi ya, aku bakal nyenengin kamu terus” Setelah korban bersandar di bahunya tersangka mulai meraba-raba payudara korban dari luar baju.

Selang beberapa lama kemudian tersangka melanjutkan perjalanan dengan tangan kanan tersangka menyetir sedangkan kanan kirinya tetap meremas-remas payudara korban hingga perjalanan sampai Banyuwangi kota.

Setelah kejadian tersebut tersangka sering mengajak korban untuk keluar dan pada saat didalam mobil tersangka selalu mencabuli dengan meremas-remas payudara korban, memasukkan jari tengah kanan kirinya kedalam vagina korban serta menyuruh korban untuk mengulum penis tersangka. Selama berpacaran korban juga telah dicabuli + 100 kali.

Dan apabila tidak bisa bertemu tersangka juga sering mengajak korban untuk mengajak video call sex (sama-sama dalam keadaan telanjang) dengan bujuk rayu yang disampaikan “ Aku lihat punyaku, ayo masak kamu gak sayang sama aku atau kamu sudah punya yang lain” dan akhirnya korban pun menerima ajakan tersebut.

“Dengan adanya kejadian ini tersangka dijerat pasal 82 UU RI no 17 tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 32 jo pasal 6 sub pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, “ungkapnya.(Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *