oleh

Penjelasan Kades Bulurejo Tentang Perdes Pungutan Yang disetujui oleh Pemkab Banyuwangi.

-Berita-1.266 views

BANYUWANGI – Kepala Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Widarto, menjelaskan bahwa pembentukan Perdes No.9 Tahun 2021 sudah melibatkan semua elemen. Rabo (19/01/2022).

Mereka telah dihadirkan dan mengikuti  sosialisasi mengenai isi pungutan yang tertuamg dalam Perdes No.9 Tahun 2021.

Dalam Perdes itu, kata Kades Widarto memang tidak memasukkan warung, toko, kios pupuk dan kafe dalam aturan Perdes.

“Namanya Perdes itukan peraturan desa. Ketika membuat maka kepala desa bermusyawarah dengan BPD,” kata Widarto.

Kades Bulurejo menambahkan, dalam Perdes itu menentukan 4 item yang dihidupkan pungutannya yaitu Tv Kabel, Wifi, Expedisi, Hippam. Dan Perdes tersebut sudah disetujui oleh Pemkab Banyuwangi.

“Kami sudah merintis sejak tahun 2020, alurnya begitu panjang. Satu tahun digodok terus dikirim ke kabupaten. Disana kita dipanggil, dipertemukan dengan inspektorat, kejaksaan, BPMD. Sampai item terkecil disana dibahas,” ulas Widarto.

Setelah draf selesai dan disetujui oleh Pemkab Banyuwangi baru Perdes No.9 Tahun 2021 itu  diberlakukan di desa.

“Semua pengusaha sudah diajak sosialisasi, termasuk pengusaha ekspedisi sudah, WiFi sudah, TV kabel. Intinya angka – angka itu dimunculkan atas kesepakatan bersama,” kata Kades Bulurejo.

Widarto melanjutkan, untuk pungutan Rp 2000 per pelanggan berlaku bagi WiFi dan Rp 500 per pelanggan untuk TV kabel.

“Yang membayar ke desa bukan pelanggan tapi pemilik usaha TV kabel dan WiFi,” pungkasnya. (Ron//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *