BANYUWANGI – Perdes No.9 Tahun 2021 yang diterbitkan Desa Bulurejo, Kecamatan Bulurejo, menuai protes oleh Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi Rudi Latif. Rabo (19/01/2022).
Menurutnya, Perdes yang mengatur tentang pengutan desa itu dianggap terlalu memberatkan warga dan pengusaha.
Aturan yang diundangkan pada 28 April 2021 itu memuat poin – poin pungutan yang mengundang kontroversi.
Kata, Rudi,” Aturan pungutan yang ada di Perdes Desa Bulurejo, mengundang kontroversi dianggap terlalu memberatkan warga dan pengusaha,” jelasnya.
Perdes yang berisi 9 pasal itu diteken oleh Kepala Desa Bulurejo, Widarto, pada 27 April 2021. Adapun pasal yang mengundang keberatan dari warga dan pengusaha tertuang pada Bab III Pasal 4.
Pasal 4 ini memuat poin a – k besaran pungutan yang harus ditunaikan oleh warga dan pengusaha yang tinggal menetap maupun di luar Desa Bulurejo.
Untuk warga Desa Bulurejo yang memiliki tanah dikenakan pungutan Rp 3 ribu. Sedangkan untuk warga non Bulurejo jauh lebih besar Rp 8 ribu. Pungutan ini di luar pajak bumi dan bangunan atau PBB.
Masyarakat pemilik tanah yang tinggal di Desa Bulurejo juga dikenakan pungutan 10 rupiah/meter persegi. Untuk warga luar yang memiliki tanah di Bulurejo dipungut 15 rupiah/meter persegi.
Poin f dalam pasal 4 juga kontroversial. Pengusaha ekspedisi buah dipungut partisipasi Rp 5 ribu untuk sekali jalan.
Lebih parah lagi di poin g, tiap kendaraan yang berpotensi menimbulkan kerusakan jalan desa didenda Rp 50 ribu dan jika ada kerusakan jalan wajib memperbaiki.
“Ini lebih parah lagi kendaraan yang berpontensi menimbulkan kerusakan jalan desa, akan didenda dan wajib memperbaiki kerusakannya,” tegasnya
Khusus pengusaha WiFi diatur dalam poin h yang isinya dimintai dana partisipasi Rp 2000 per pelanggan tiap bulan.
Sedangkan untuk TV kabel dikenakan dana partisipasi 500 rupiah per bulan tiap pelanggan.
“Seperti pengusaha Wifi dan Tv Kabel mereka dipungut sebesar itu, kenapa tidak sekalian saja PLN yang menyalurkan ke rumah – rumah warga itu dipungut, toh itu juga pengusaha.” Ucap Rudi kepada wartawan. (Ron//JN)


Komentar