BANYUWANGI – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Banyuwangi, Rudi Latif, mengkritisi Perdes No.9 Tahun 2021 yang diterbitkan Desa Bulurejo Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Rabo (19/02/2022)
Rudi Latif berpendapat bahwa Perdes yang diterbitkan di tiap desa harus memenuhi unsur berkeadilan.
“Kalau bicara berkeadilan maka usaha lain harus ditarik juga, jangan hanya tertentu. Bahkan usaha yang lebih besar di Desa Bulurejo kan banyak. Misal kios pupuk, distributor pupuk, KSP,” ujar Rudi Latif.
Perdes tentang pungutan memang boleh ditetapkan oleh desa untuk usaha desa. Misalnya, membuat tempat hiburan kemudian menarik parkirnya.
“Selama itu belum ditarik oleh pemerintah daerah boleh ditarik oleh desa,” papar Rudi Latif.
Tapi harus diingat, Perdes yang dibuat tidak ujug – ujung diberlakukan. Ada tahapan yang harus dipatuhi oleh pembuat Perdes.
“Perdes harus melalui pembahasan BPD dan perwakilan masyarakat serta dunia usaha yang akan terimbas Perdes. Setelah jadi rancangan Perdes itu dikirim ke Pemkab Banyuwangi untuk mendapatkan persetujuan bupati melalui BPMD,” jelas Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi.
Jika ada warga maupun kelompok pengusaha yang keberatan sebaiknya bersurat ke bupati yang ditembuskan ke BPMD dan Inspektorat.
Tegaskan dalam surat itu bahwa Perdes tersebut pembahasannya tidak melibatkan warga yang usahanya akan dikenakan tarikan.
“Tulis keberatan karena Perdes tidak adil. Usaha – usaha lain tidak ditarik. Toko, warung, kafe tidak ditarik,” urai Rudi Latif.
Dalam surat itu hendaknya ditanyakan apakah Perdes sudah diverifikasi oleh Pemkab Banyuwangi. Kalau sudah diverifikasi kenapa tidak adil namun disetujui.
“Jika Perdes tidak disetujui oleh bupati tapi tetap diberlakukan berarti termasuk pungli,” tuturnya.
Apa yang terjadi di Desa Bulurejo bisa jadi terjadi di desa lain. Alasan dana ADD tidak cukup untuk operasional tidak boleh dijadikan alasan untuk menarik pungutan yang ngawur. (Tim//JN)


Komentar