BANYUWANGI – Tim gabungan PolHutMob KPH Banyuwangi Selatan, melibatkan Unit Resmob Polresta Banyuwangi serta Unit Reskrim Polsek Siliragung menggrebek kayu jati yang diduga hasil ilegal logging.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu jati gelondongan dan olahan, dua alat circle atau gergaji pemotong kayu jati dan satu senso kecil.
Tindakan ini terkait aksi dugaan illegal logging dari kawasan hutan Perhutani di Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung.
Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Muhklisin Sabarna mengatakan, tim gabungan menggerebek penimbunan kayu jati di pekarangan rumah milik warga karena diduga illegal.
“TKP penggerebekan di Dusun Pecemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung,” terang Muhklisin Sabarna.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas gabungan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan bersama unit Resmob Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Siliragung menindaklanjuti laporan tersebut.
Teryata informasi dari masyarakat tersebut benar. Di lokasi ditemukan ratusan tumpukan kayu jati gelondongan dan olahan yang diduga hasil illegal logging.
“Saat dilakukan penggerebekan tidak ada pemiliknya,” imbuhnya.
Kayu jati yang diamankan dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul milik Perhutani di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo sebagai barang bukti. (Jaenudin//JN).


Komentar