BANYUWANGI – Lahan persawahan tiba tiba berupah menjadi lahan kering dengan luas kurang lebih mencapai 1 hektar itu melanggar peraturan perijinan alih fungsi lahan. Lokasi lahan tersebut di wilayah Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Lahan yang semula sawah itu ternyata belum mendaftarkan ijin alih fungsi lahan, itu terbukti setelah di cek oleh kadis Pertanian melalui titik koordinat, muncul keterangan sebagai berikut.

Dari titik koordinat 8°26’44.855″S 114°13’53.206″E yang berada didesa Tampo Kecamatan Cluring :
1. Lahan tersebut masuk Lahan Baku Sawah (LBS) 2019
2. Lahan tersebut masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) 2021
3. Lahan tersebut tidak masuk dalam usulan revisi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Pemkab Banyuwangi.
Catatan :
1. Mohon dilengkapi Poligon secara Lengkap.
2. Monggo dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuwangi.
3. Monggo disesuaikan dengan Dinas Pu CKPP (Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan M, Khoiri mengatakan lahan persawahan yanh tiba tiba berubah menjadi tanah kering, saat ini lahan itu tahap pemadatan dan sedang dalam pengerjaan pembangunan pondasi.
“Saya akan laporkan kepada SatpolPP untuk tindakan preventip,” tegas Khoiri menjelaskan kepada Jurnalnews.com. Jumat (23/09/2022).
Bahkan, kata Khoiri, untuk segera ada tindakan ketegasan penertiban dirinya berkordinasi dengan SatpolPP dan tim Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi.
“Kita segera tindak lanjuti, insya allah besok gelar perkara kelokasi dengan tim Dispertan dan SatpolPP,” ucap Khoiri.
Diberitakan sebelumnya, Diduga lahan yang luasnya belom diketahui itu belom mengantingi ijin dari Dinas Pertanian Banyuwangi. Ijin alih fungsi lahan dari tanah pertanian menjadi non pertanian belum juga ada, terbukti ketika Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi menjawab pertanyaan wartawan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, M. Khoiri menjelaskan informasi yang didapat yakni lahan yang awalnya persawah itu menjadi pondasi akan berdiri bangunan, pihak Dinas Pertanian dan Pangan belom menerima daftar ijin perubahan alihfungsi lahan.
“Mereka belom ijin,” tegas Khoiri yang kini menjabat plt Kadis Pertanian dan Pangan.
Cukup nekat pemilik lahan sawah tersebut, keberaniannya sangat perlu diacungkan jempol, meratakan sawah miliknya tidak disertakan ijin. tanah lahan sawah tersebut cukup luas kurang lebih hampir 1 hektar.
Sampai saat ini pemilik lahan persawahan yang dalam sekejab berubah menjadi pondasi akan berdirinya pagar dan bangunan itu belom diketahui. (Ry//JN).


Komentar