oleh

Penyerahan Sertifikat Tanah KUA Kecamatan Genteng.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr. H. Moh. Amak Burhanudin menerima Sertifikat Hak Atas Tanah yang ditempati Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Genteng, Kamis (29/08/2022) di PW Cafe Kecamatan Srono.

Amak menyampaikan bahwa Sertifikat ataa nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama Republik Indonesia ini merupakan salah satu wujud bentuk langkah nyata Kemenyerian Agama Kabupaten Banyuwangi bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dalam menyelamatkan aset milik Kementerian Agama, dengan mengingat keluarnya Sertifikat tanah ini tak lepas dari peran serta APRI Kabupaten Banyuwangi.

“Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi terus melakukan beberapa upaya untuk pensertifikatan tanah yang ditempati KUA Kecamatan dan upaya lainnya agar KUA Kecamatan mendapatkan tempat yang representatif yang legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan, ” ungkapnya.

Syafaat, S.H., M.H.I. sebagai yang diberi kuasa mengurus sertifikat tanah yang ditempati KUA Kecamatan Genteng dan beberapa tanah lainnya yang ditemoati unit maupun Lembaga milik Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa untuk pensertifikatan tanah tersebut merupakan rangkaian peristiwa hukum yang berliku, hal ini dengan mengingat tanah yang berasal dari yanah Absentie (kelebihan) dari proses reformasi pertanahan (Land Reform) atas diberlakukannya Undang-undang Pokok Agraria tersebut pernah digugat oleh para ahli waris.

Lebih lanjut Syafaat menyampaikan bahwa pada awalnya tanah yang ditempati KUA Kecamatan Genteng bersama SMA 1 Genteng, SDN 5 Genteng Kulon dan UPT Dinas PU di gugat oleh ahli waris yang dimenangkan oleh penerintah, baik di tingjat pertama, banding hingga kasasi hingga peninjauan kembali.

“Selain Sertifikat hak atas tanah, kita juga memiliki Salinan Putusan Pengadilan hingga 4 Putusan, “tutur Syafaat.

Lebih lanjut penyusun bahan pembinaan keluarga sakinah pada seksi Bimas Islam tersebut menyampaikan bahwa yang dibutuhkan dalam menerima Putusan Pengadilan tersebut adalah analisis hukum, untuk menentukan langkah yang ditempuh.
Ketua APRI Kabupaten Banyuwangi Fatkhurrahman, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi akan memperkuat pengetahuan dan team dibudang hukum sehingga mempermudah urusan dibidang hukum yang dihadapi KUA Kecamatan.

“Terbitnya Sertifikat ini merupakan salah aatu kerja keras tim hukum, dan masih ada beberapa titik tanah yang ditempati KUA Kecamatan yang masih dalam proses Sertifikat, ” ungkapnya.

Mantan Kepala KUA Kecamatan Genteng H. Amin Maki,  S Ag., M.H.I.  yang sekarang menjabat Kepala KUA Kecamatan Srono menyampaikan bahwa selain salinan Putusan Pengadilan tersebut, juga dilakukan komunikasi dengan Kepala Desa dan Camat Genteng untuk memastikan bahwa permasalahan hukum tanah yang ditempati KUA Kecamatan Genteng sudah tuntas.

Pemilik PW Caffe ini menjabat Kepala KUA Kecamatan Genteng ketika proses Sertifikat tanah KUA Kecamatan Genteng berlangsung.

” Nilai jual tanah seluas 940 M2 tersebut lebih dari 3 miliar yang menjadi aset Kementerian Agama, ” ungkapnya. (syaf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *